GridFame.id - Pinjol ilegal seolah tak kehabisan akal untuk menjebak para korban.
Ada saja cara licik yang dilakukan untuk menjerat para korban.
Meski sudah banyak diblokir dan ditutup permanen oleh OJK, pinjol ilegal seperti belut licin yang susah untuk dilenyapkan.
Ada saja nama-nama baru yang terus bermunculan di tengah kesulitan ekonomi yang dialami masyarakat.
Bahkan secara terang-terangan oknum pinjol ilegal juga berani memalsukan identitas.
Caranya dengan membuat nama mirip pinjol legal hingga memalsukan logo OJK.
Mereka biasanya beraksi melalui media sosial hingga pesan pribadi baik itu SMS, WhatsApp hingga telepon.
Berbeda dengan pinjol legal yang bertujuan memberikan pinjaman dana tunai, pinjol ilegal justru bertindak seperti rentenir.
Mereka kerap memaksa hingga menjebak korban untuk melakukan pemerasan.
Seperti pengalaman salah satu korban yang tiba-tiba ditagih padahal tak pernah melakukan pengajuan pinjaman.
Apabila mengalami hal ini, simak cara melaporkannya sebelum saldo dikuras habis.
Dilansir dari akun Twitter @renacan, ia mengunggah bukti salah seorang korban yang mendapat tagihan palsu dari pinjol.
"Kali ini modusnya ada 'dc' yg wa kalau si korban punya tagihan di apk ilegal yg sudah japo, padahal korban tidak pernah pengajuan di apk tersebut," jelasnya.
Panik diteror debt collector, korban memutuskan untuk membayar tagihan padahal tak pernah ada uang yang masuk ke rekeningnya.
"Tapi karena korban panik akhirnya dibayar tagihannya padahal gak ada uang yg masuk ke rekening :( Jadi buat kalian yg emang lagi ada tunggakan di pinjol, jangan sampai terkecoh ya!" tutupnya.
Kasus yang dialami korban ini merupakan salah satu modus pinjol ilegal yang banyak terjadi.
Pihak pinjol atau debt collector sengaja memanfaatkan rasa takut dan mental korban untuk melakukan pemerasan.
Dikira bisa terbebas dari teror debt collector setelah bayar, yang terjadi justru korban terus dimanfaatkan.
Parahnya pinjol ilegal kerap menjadikan orang yang mudah terkena mental sebagai sasaran untuk mendapatkan uang cuma-cuma.
Apabila mengalami hal ini, korban bisa segera melapor agar teror debt collector bisa berhenti dengan 3 cara ini:
1. Lapor ke Kantor Polisi
Korban bisa melaporkan pinjaman online yang ilegal ke polisi dengan langsung mendatangi kantor polisi terdekat.
Bawa semua bukti berupa isi chat, telepon, bukti transfer agar nantinya pihak kepolisian bisa memproses laporan yang Anda buat.
Anda juga bisa melapor secara online dengan mengakses situs https://patrolisiber.id, sedangkan untuk yang ingin melapor ke alamat email, bisa langsung mengirim laporan ke info@cyber.polri.go.id.
2. Lapor ke OJK
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyediakan sebuah wadah khusus untuk pengaduan dan laporan pinjol ilegal yaitu SWI (Satgas Waspada Investasi).
Untuk mengadukannya, Anda bisa langsung mengirim laporan ke alamat email waspadainvestasi@ojk.co.id.
3. Lapor ke Kominfo
Cara terakhir, Anda bisa melaporkan pinjaman online ilegal ke Kominfo, jika terbukti merugikan dan ilegal, maka Kominfo akan secara tegas mengatasinya dengan memblokir aplikasi pinjaman tersebut.
Selain aplikasi, Kominfo juga sudah berhasil memblokir ribuan konten di internet, pengaduan bisa Anda proses langsung ke alamat email aduankonten@mail.kominfo.go.id.