Dilansir dari laman resmi hukumonline.com, korban bisa mengambil langkah hukum secara pidana dan perdata.
Pasalnya, tindakan menyalahgunakan KTP milik orang lain untuk pinjaman online telah melanggar ketentuan dalam Pasal 32 ayat (1) UU ITE yang berbunyi: "Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum dengan cara apapun mengubah, menambah, mengurangi, melakukan transmisi, merusak, menghilangkan, memindahkan, menyembunyikan suatu Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik milik orang lain atau milik publik,". Apabila KTP tersebut disalahgunakan untuk melakukan pinjaman online atas nama orang lain, maka akan ada hukuman berat yang harus ditanggung.
Pelaku dapat dijerat pidana penjara maksimal 8 tahun dan/atau denda paling banyak Rp2 miliar. Sanksi tersebut dapat lebih berat, mengingat korban dirugikan atas perbuatan orang lain yaitu yang bersangkutan dapat dipidana penjara paling lama 12 tahun dan/atau denda paling banyak Rp12 miliar.
Sementara, tindakan mengambil foto KTP elektrokik tanpa izin untuk meminjam uang dan merugikan korban telah melanggar Pasal 65 ayat (1) UU PDP.
Dimana secara tegas menyebutkan bahwa setiap orang dilarang secara melawan hukum memperoleh atau mengumpulkan data pribadi yang bukan miliknya dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain yang dapat mengakibatkan kerugian subjek data pribadi. Tindakan ini diancam dengan pidana penjaa paling lama 5 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp5 miliar. Selain itu, pelaku juga menggunakan data pribadi Anda melanggar ketentuan Pasal 65 ayat (3) UU PDP bahwa setiap orang juga dilarang secara melawan hukum untuk menggunakan data pribadi yang bukan miliknya. Tindakan ini diancam dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp5 miliar.