Ketika seorang debitur meninggal, utang yang dimilikinya tetap ada dan masih harus dilunasi.
Namun, bagaimana utang tersebut ditangani setelah kematian debitur dapat bervariasi berdasarkan hukum dan peraturan di wilayah Anda, serta perjanjian pinjaman yang ada.
Berikut beberapa poin yang perlu dipertimbangkan untuk melunasi utang debitur yang telah tiada:
1. Harta Peninggalan
Utang biasanya menjadi tanggungan harta peninggalan debitur yang meninggal.
Ini berarti bahwa harta yang ditinggalkan oleh debitur dapat digunakan untuk membayar utangnya sebelum aset dibagi kepada ahli waris.
2. Ahli Waris
Jika ada ahli waris yang ditunjuk dalam wasiat atau menurut hukum waris yang berlaku, mereka mungkin memiliki tanggung jawab untuk melunasi utang menggunakan harta peninggalan.
Namun, biasanya ahli waris tidak diharuskan untuk membayar utang dari sumber pribadi mereka sendiri, kecuali jika mereka adalah penjamin atau berada dalam bentuk perjanjian tertentu.
3. Penanganan Utang
Jika utang tidak dapat dilunasi dari harta peninggalan debitur, maka mungkin akan dianggap sebagai utang yang tidak terbayar atau menjadi tanggungan perusahaan pinjaman.