GridFame.id - Banyak masyarakat yang percaya bahwa tagihan akan diputihkan jika debitur atau peminjam meninggal dunia.
Memang ada beberapa bank yang memiliki perjanjian tersebut.
Dimana tagihan akan di'putihkan' jika peminjam atau debitur meninggal dunia.
Namun, berbeda denggan peraturan pinjaman online atau pinjol.
Sempat viral seorang pria berpura-pura meninggal dunia untuk menghindari hutang.
Kabar tersebut pun viral dan jadi pembicaraan banyak orang.
Padahal faktanya ternyata tagihan pinjol tak bisa dputihkan meski debitur meninggal dunia.
Hal tersebut juga terdapat UU yang dikutip dari www.hukumonline.com,
Baca Juga: Ini yang Harus Dilakukan Jika Mendapatkan Pesan WA Pinjaman Telah Cair Dari Pinjol Ilegal
Pada suatu perikatan utang piutang, hutang tetap harus dilunasi oleh peminjam auatu debitur.
Bagaimana jika debitur meninggal dunia?
Apalagi debitur meninggal dunia, maka utang tersebut diwariskan kepada ahli warisnya.
Penulis | : | Ayudya Winessa |
Editor | : | Ayudya Winessa |
Komentar