GridFame.id - Maraknya pinjaman online (pinjol) ilegal belakangan ini telah menimbulkan keresahan di masyarakat.
Tak jarang, mereka yang terjebak menerima perlakuan tak etis.
Bahkan menerima teror saat ditagih oleh debt collector pinjol ilegal.
Karena itu, sangat penting bagi masyarakat untuk mengetahui ciri-ciri pinjaman online yang legal dan ilegal.
Dengan begitu, masyarakat dapat terhindar dari jerat utang serta praktik-praktik tak etis dalam penagihannya.
Tentunya aksi para debt collector ini dilakukan agar debitur segera melakukan pelunasan hutang.
Tak jarang mereka juga mengancam akan menyebarkan data pribadi peminjam.
Padahal data itupun diperoleh dengan cara menyadap HP peminjam.
Mereka bisa menyadap kontak hingga galeri peminjam yang biasa digunakan untuk intimidasi saat penagihan.
Jika terlanjur terjerat, OJK membagi 5 solusi akan segera terbebas dari pinjol ilegal.
Bagaimana caranya?
Baca Juga: Jangan Tunggu Nyesel Terjerat Bunga Selangit! Ini Cara Menghindari Galbay Pinjol Ilegal
Source | : | |
Penulis | : | Nindy Nurry Pangesti |
Editor | : | Nindy Nurry Pangesti |
Komentar