Dilansir dari akun Twitter @ojkindonesia, ini 5 hal yang harus dilakukan jika terlanjur terjerat hutang di pinjol ilegal:
1. Segera lunasi
2. Laporkan ke Satgas Waspada Investasi (SWI) dan Kepolisian
3. Jika tidak sanggup membayar, ajukan keringanan seperti pengurangan bunga, perpanjangan waktu, dll.
4. Jangan mencari pilihan baru untuk membayar hutang lama
5. Jika mendapat penagihan tidak beretika (teror, intimidasi, pelecehan) segera lapor ke pihak berwajib.
Agar tidak terulang kembali, pastikan cek legalitas fintech lending yang terdaftar dan berizin di OJK ke Kontak OJK 157 melalui telepon 157, whatsapp 081 157 157 157, atau email konsumen@ojk.go.id.
Anda juga bisa lihat daftarnya di http://bit.ly/daftarfintechlendingOJK.
Semoga informasi ini dapat membantu.
Source | : | |
Penulis | : | Nindy Nurry Pangesti |
Editor | : | Nindy Nurry Pangesti |
Komentar