GridFame.id - Maraknya pinjaman online (pinjol) ilegal belakangan ini telah menimbulkan keresahan di masyarakat.
Tak jarang, mereka yang terjebak menerima perlakuan tak etis.
Bahkan menerima teror saat ditagih oleh debt collector pinjol ilegal.
Karena itu, sangat penting bagi masyarakat untuk mengetahui ciri-ciri pinjaman online yang legal dan ilegal.
Dengan begitu, masyarakat dapat terhindar dari jerat utang serta praktik-praktik tak etis dalam penagihannya.
Tentunya aksi para debt collector ini dilakukan agar debitur segera melakukan pelunasan hutang.
Tak jarang mereka juga mengancam akan menyebarkan data pribadi peminjam.
Padahal data itupun diperoleh dengan cara menyadap HP peminjam.
Mereka bisa menyadap kontak hingga galeri peminjam yang biasa digunakan untuk intimidasi saat penagihan.
Jika terlanjur terjerat, OJK membagi 5 solusi akan segera terbebas dari pinjol ilegal.
Bagaimana caranya?
Baca Juga: Jangan Tunggu Nyesel Terjerat Bunga Selangit! Ini Cara Menghindari Galbay Pinjol Ilegal
Dilansir dari akun Twitter @ojkindonesia, ini 5 hal yang harus dilakukan jika terlanjur terjerat hutang di pinjol ilegal:
1. Segera lunasi
2. Laporkan ke Satgas Waspada Investasi (SWI) dan Kepolisian
3. Jika tidak sanggup membayar, ajukan keringanan seperti pengurangan bunga, perpanjangan waktu, dll.
4. Jangan mencari pilihan baru untuk membayar hutang lama
5. Jika mendapat penagihan tidak beretika (teror, intimidasi, pelecehan) segera lapor ke pihak berwajib.
Agar tidak terulang kembali, pastikan cek legalitas fintech lending yang terdaftar dan berizin di OJK ke Kontak OJK 157 melalui telepon 157, whatsapp 081 157 157 157, atau email konsumen@ojk.go.id.
Anda juga bisa lihat daftarnya di http://bit.ly/daftarfintechlendingOJK.
Semoga informasi ini dapat membantu.
Source | : | |
Penulis | : | Nindy Nurry Pangesti |
Editor | : | Nindy Nurry Pangesti |
Komentar