GridFame.id - Apakah Anda bermasalah dengan pinjol ilegal?
Pinjol ilegal memang masih marak berkeliaran di sekeliling masayarakat.
Apalagi dengan semakin meningkatnya kebutuhan sehingga banyak yang mencari jalan pintas, yakni meminjam di pinjaman online atau pinjol.
Nah, kita harus berhati-hati dalam memilih pinjol karena ada banyak pinjol ilegal beredar.
Pasalnya, pinjol ilegal pasti melibatkan debt collector yang menagih dengan cara kasar.
Sementara pinjol legal yang terdaftar Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memiliki regulasi sendiri soal penagihan dan tidak mungkin bersikap kasar.
Sedangkan pinjol ilegal sendiri akan menghalalkan segala cara untuk menagih utang, seperti menyebar data pribadi, meneror, menghampiri ke rumah, sampai mengedit foto tak senonoh debitur yang menunggak.
Wilayan cakupan debt collector sendiri diketahui ada diberbagai wilayah Indonesia, sehingga pasti tak mungkin terlewat.
Sebenarnya kita bisa melaporkan perlakuan debt collector pinjol ilegal.
Apabila debt collector menghubungi disertai dengan ancaman atau tindak kekerasan lainnya maka pengguna dapat menghubungi pihak yang berwajib, dalam hal ini Kepolisian Republik Indonesia.
Disamping itu, pengguna juga dapat melaporkan ke AFPI melalui website www.afpi.or.id atau telepon 150505 (bebas pulsa) atau ke OJK melalui Kontak OJK 157 apabila penyelenggara fintech Lending telah terdaftar/berizin di OJK.
Baca Juga: Daftar Pinjol Ilegal 2022 yang Tagihannya Tak Perlu Dibayar
Penulis | : | Lena Astari |
Editor | : | Lena Astari |
Komentar