Melansir dari gramedia.com, 3 tujuan cek BI Checking:
1. Sangat jelas dari fungsi sistem informasi terpadu ini adalah untuk mengumpulkan semua data debitur yang pernah mengajukan kredit ke bank ataupun ke lembaga keuangan lainnya.
Sebagai database yang dikelola langsung oleh pihak lembaga keuangan resmi negara, kerahasiaan informasinya sangat terjamin dan akses terhadap informasi ini memiliki regulasi yang ketat.
2. Sebagai acuan penilaian suatu bank atau lembaga keuangan ketika telah menyikapi pengajuan kredit.
Karena riwayat debitur tersebut bisa dilihat sangat jelas, maka lembaga keuangan bisa menilai apa calon debitur ini memiliki kredibilitas yang diperlukan saat mendapatkan pinjaman.
3. Sebagai dasar analisa pengajuan kredit yang telah diajukan, dan analisa kemampuan seorang debitur dalam mengembalikan utang yang dimilikinya.
Sederet Pembayaran yang Masuk ke BI Checking
a. Kredit Bank: Pembayaran kredit bank, seperti pinjaman pribadi, kredit kendaraan, atau hipotek, masuk ke dalam laporan BI Checking
b.Kartu Kredit: Penggunaan kartu kredit yang tidak bijak dan pembayaran tagihan kartu kredit yang terlambat juga dapat mencerminkan buruknya reputasi keuangan.
c. Pinjaman Online: Semakin populer, pinjaman online atau fintech lending juga dapat masuk ke dalam laporan BI Checking.
d. Tagihan dan Pembayaran Rutin: Tagihan rutin seperti listrik, air, telepon, atau angsuran juga dapat mencerminkan kebiasaan keuangan seseorang.
e. Kewajiban Lainnya: Selain itu, kewajiban keuangan lainnya seperti cicilan belanja atau angsuran produk juga dapat dipantau dan masuk ke dalam laporan BI Checking.