Ini menjadi ancaman tersendiri kalau data Anda pernah disebar oleh pinjol ilegal.
Apalagi pinjol ilegal sering kali menyebarkan data debitur yang gagal bayar dengan cara yang kejam.
Misalnya dengan menambahkan embel-embel 'tukang hutang', 'penipu', dan sebagainya.
Kalau sampai HRD menemukan data tersebut, tentunya bakal menjadi nilai minus untuk Anda.
Untuk itu, sebaiknya pikirkan matang-matang sebelum menggunakan layanan pinjaman online.
Baik itu yang legal maupun ilegal.
Semoga informasinya bermanfaat!