Melansir dari TribunBanyumas.com, Ketua Peradi Kabupaten Semarang Mohammad Sofyan berencana gugat pemerintah karena maraknya pinjaman online (pinjol) ilegal.
Sofyan saat ditemui di Kota Semarang mengaku hingga saat ini telah ada 82 korban pinjol ilegal yang telah mengadu ke kantornya.
Salah satu korbannya adalah guru honorer yang kebanyakan dari mereka mengaku stres, frustasi hingga ingin mengakhiri hidupnya.
Perbuatan penagih hutang masuk kualifikasi tindak pidana pemerasan, pencemaran nama baik, penistaan, dan perbuatan melawan hukum.
Ia mengatakan untuk melindungi kepentingan masyarakat umum korban jeratan kartel pinjaman online ilegal dipandang perlu melakukan tindakan hukum yaitu menggugat pemerintah secara perdata di Pengadilan Negeri Jakarta.
Gugatan itu ditujukan kepada Presiden Republik Indonesia, Mentri Kominfo RI, Menteri Koperasi dan Ukm RI, Ketua DPR RI, OJK RI, Kapolri, AFPI.
Berikut ini cara untuk mengenali pinjaman online ilegal:
1. Sebelum meminjam cek dulu aplikasi tersebut melalui email: waspadainvestasi @ojk.go.id atau melalui kontak resmi OJK di nomor 157.
2. Aplikasi pinjaman bodong seringkali memiliki syarat yang tidak wajar, seperti suku bunga yang sangat tinggi atau biaya tersembunyi.
3. Jika tawaran pinjaman terdengar terlalu bagus untuk menjadi kenyataan, seperti suku bunga yang sangat rendah atau persyaratan peminjaman yang sangat longgar, itu bisa menjadi tanda bahaya.
4. Jika aplikasi tersebut meminta pembayaran sebelum pinjaman diberikan, itu bisa menjadi tanda bahwa itu adalah penipuan.
5. Jika Anda membutuhkan pinjaman, lebih baik menghubungi lembaga keuangan yang dikenal daripada mengandalkan aplikasi yang tidak terbukti.
Baca Juga: Gak Cuma Malu! 10 Bahayanya Galbay Pinjol yang Sering Tak Disadari Debitur