Cara Melaporkan Debt Collector yang Berikan Tagihan Palsu
1. OJK
Korban bisa melaporkan aksi nakal debt collector ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dengan cara:
Surat: Ditujukan kepada Anggota Dewan Komisioner OJK Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen. Beralamat di Menara Radius Prawiro, Lantai 2 Komplek Perkantoran BI, Jl. MH. Thamrin No. 2, Jakarta Pusat 10350.
Telepon: 157 (Senin-Jumat pukul 08.00-17.00 WIB, kecuali hari libur)
Email: konsumen@ojk.go.id Form pengaduan online: http://konsumen.ojk.go.id/FormPengaduan.
2. Kantor Polisi
Selain OJK, mengadukan debt collector nakal juga bisa langsung datang ke kantor polisi terdekat.
Korban bisa membuat laporan disertai bukti-bukti yang kuat sehingga dapat segera ditindaklanjuti oleh pihak berwenang.
Semoga informasi ini dapat membantu.