Find Us On Social Media :

Pengguna Telkomsel Waspada! Sosok Ini Bongkar Modus Baru Pinjol Berkedok Penagihan Utang Pulsa, Begini Cara Ampuh Menghadapinya

modus baru pinjol beri tagihan palsu

Baca Juga: Dijamin Debt Collector Tak Berani Datangi Rumah! Ini Tips Nego Bayar Utang Pinjol Setelah Galbay Lebih dari Sehari

Cara Melaporkan Debt Collector yang Berikan Tagihan Palsu

1. OJK

Korban bisa melaporkan aksi nakal debt collector ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dengan cara:

Surat: Ditujukan kepada Anggota Dewan Komisioner OJK Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen. Beralamat di Menara Radius Prawiro, Lantai 2 Komplek Perkantoran BI, Jl. MH. Thamrin No. 2, Jakarta Pusat 10350.

Telepon: 157 (Senin-Jumat pukul 08.00-17.00 WIB, kecuali hari libur)

Email: konsumen@ojk.go.id Form pengaduan online: http://konsumen.ojk.go.id/FormPengaduan.

2. Kantor Polisi

Selain OJK, mengadukan debt collector nakal juga bisa langsung datang ke kantor polisi terdekat.

Korban bisa membuat laporan disertai bukti-bukti yang kuat sehingga dapat segera ditindaklanjuti oleh pihak berwenang.

Semoga informasi ini dapat membantu.

Baca Juga: Tiba-tiba Didatangi Banyak DC yang Ngaku dari Satu Pinjol? Hati-hati Oknum Abal-abal, Lakukan Ini Agar Tak Tertipu