Find Us On Social Media :

Kominfo Sebut IRT dan Pelajar Kerap jadi Sasaran Empuk Pinjol dan Paylater, Ini yang Harus Dilakukan Agar Tak Galbay

ilustrasi IRT jadi korban pinjol dan paylater (ISTIMEWA)

GridFame.id - Beberapa tahun terakhir,  penggunaan jasa pinjaman online meningkat drastis.

Bukan hanya pinjol, hampir semua masyarakat kini memanfaatlan fitur pembayaran paylater.

Apalagi banyak platform yang memfasilitasi fitur ini.

Tak sedikit pula aplikasi pinjol baru yang terus bermunculan dengan berbagai tawaran keuntungan.

Padahal dibalik kemudahan dan keuntungan itu, ada banyak risiko berat yang harus ditanggung.

Terbukti belum lama ini OJK mengungkap sebuah fakta yang mengejutkan.

OJK menyebut banyak anak muda yang ditolak pengajuan KPR akibat skor kredit BI Checking-nya buruk.

Tentu saja hal ini diakibatkan dari penggunaan layanan pinjol dan juga paylater.

Bahkan korban pinjol dan paylater juga tak mengenal usia, profesi maupun jenis kelamin.

Untuk mengurangi bertambahnya kasus galbay dan korban pinjol serta paylater, Kominfo bersama OJK memberikan sejumlah tips.

Ikuti tips berikut ini agar terhindar dari galbay pinjol maupun paylater.

Baca Juga: Jangan Keder Duluan! Begini Cara Melaporkan Pinjol Ilegal yang Sebar Data, Hubungi 3 Kontak Ini

Tips Cegah Galbay Pinjol dan Paylater

Dilansir dari laman resmi kominfo.go.id, Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen (PEPK) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Friderica Widyasari Dewi menegaskan betapa bahayanya jeratan pinjaman online ilegal.

Menurutnya, korban berasal dari berbagai kelompok, termasuk kalangan rentan seperti buruh, korban pemutusan hubungan kerja (PHK), ibu rumah tangga hingga pelajar.

Kelompok masyarakat tersebut dinilai memiliki kecenderungan tinggi untuk menjadi korban pinjol ilegal maupun paylater.

Friderica mengatakan ada 3 alasan mendasar yang membuat perilaku penggunaan jasa pinjol maupun paylater jadi merugikan.

1.Entitas atau perusahaannya ilegal alias tidak terdaftar di OJK.

Jika menemukan kasus seperti ini, sudah jelas bahwa transaksi apapun melalui entitas itu akan membawa kerugian bagi nasabah/masyarakat.

2. Perusahaannya legal, tetapi ada oknum-oknum pelaku kejahatan yang meniru entitas legal tersebut seperti tampilan aplikasi maupun isi pesan dan memanfaatkannya untuk menipu nasabah atau konsumen.

3. Perusahaannya legal, namun perilaku konsumen sendiri yang menimbulkan keresahan dan merugikan diri sendiri.

Dia mencontohkan meminjam uang menggunakan paylater untuk memenuhi gaya hidup sehari-hari.

Ia juga menghimbau masyarakat untuk meningkatkan literasi keuangan agar tak mudah terjerat pada tawaran pinjol maupun paylater.

Di sisi lain, OJK bersama Kominfo juga terus mewanti-wanti masyarakat dengan giat menyampaikan tips terhindar dari galbay.

Baca Juga: Tiba-tiba Ditelepon Orang yang Ngaku Petugas Kartu Kredit? Jangan Percaya, Kominfo Bongkar Modus Penipuan SIM Swap dan Tips Menghindarinya

1. Hindari nomor tak dikenal terutama nomor asing dari luar negeri 

Masyarakat harus awas, terlebih apabila nomor teleponnya asing atau berasal dari luar negeri, itu patut dicurigai.

Apabila mendapat pesan keuangan berupa tawaran pinjaman masuk ke kotak pesan pribadi, baik dalam bentuk SMS maupun pesan singkat Whatsapp, itu sudah dipastikan ilegal.

2. Lapor penemuan pinjol ilegal sebelum makin banyak korban

Untuk menegaskan dan memastikan lebih lanjut, konsumen ataupun masyarakat dapat menelpon ke 157 atau mengirimkan pesan Whatsap ke nomor 081157157157 yang merupakan kontak OJK Online.

3. Ketahui aturan izin akses pinjol sebelum mengajukan pinjaman

Khusus terkait aplikasi pinjol, OJK memberikan aturan ‘Camilan’ yang merupakan singkatan dari cameramicrophone, dan location.

Artinya, apabila ada aplikasi yang meminta akses ke data kita di luar Camilan itu, maka itu ilegal karena aturan dari OJK, entitas hanya boleh meminta akses terhadap kamera, mikrofon, dan lokasi.

4. Pahami bunga, tenor dan alur penagihan pinjol sebelum pengajuan

Terakhir, tetapi tidak kalah penting, yakni membaca lebih lanjut mengenai term and condition yang ditawarkan oleh aplikasi atau entitas pinjol.

OJK menegaskan masyarakat agar memahami benar-benar term and condition sebelum menyetujui sebuah layanan dari aplikasi keuangan agar tak galbay dan menyesal.

Baca Juga: Pengguna Wifi Umum Waspada! Kominfo Bongkar 5 Modus dan Cara Kerja Pinjol Ilegal Sadap HP Hingga Tipu Daya Korban