GridFame.id - Anda tentu tidak asing dengan istilah debt collector atau DC.
Debt collector atau DC adalah pihak ketiga yang digunakan pinjol untuk menagih utang debitur.
Bedasarkan peraturan yang berlaku, pinjol tidak bisa menagih secara langsung setelah 6 bulan.
Namun, DC sendiri menjadi seseorang yang dihindari oleh debitur.
Bahkan banyak debitur yang sampai kabur saat DC pinjol datang.
Soalnya, tak jarang DC dan debitur adu cekcok.
Dari pengalaman banyak orang, kebanyakan DC pinjol bakal mengutamakan debitur yang ada di Jabodetabek.
Saoalnya, wilayah dan transport untuk mengunjungi rumah debitur di Jabodetabek cukup mudah.
Tentunya Anda jadi bertanya-tanya, bagaimana dengan debitur yang ada di luar Jawa?
Apakah aman dari DC pinjol?
Simak penjelasan selengkapnya di bawah ini!
Baca Juga: Pantas Ditolak Mentah-Mentah! Ini 3 Kesalahan saat Melakukan Negosiasi Pembayaran dengan DC Pinjol