Find Us On Social Media :

Seorang Warganet Bagikan Pengalaman Gagal Klaim Asuransi Jiwa di Koperasi, Pahami Sederet Hal Ini Dulu Agar Klaim Tak Ditolak

asuransi jiwa tak bisa cair

GridFame.id - 

Asuransi jiwa adalah salah satu bentuk perlindungan finansial yang penting bagi individu dan keluarga mereka.

Dengan membayar premi secara berkala, pemegang polis asuransi jiwa dapat memastikan bahwa orang yang mereka tinggalkan akan menerima manfaat finansial setelah kematian mereka.

Namun, dalam beberapa situasi, proses klaim asuransi jiwa mungkin mengalami kendala atau bahkan dapat gagal.

Gagal klaim asuransi jiwa merujuk pada situasi dimana pemegang polis atau ahli waris yang berhak mengajukan klaim tidak menerima manfaat yang dijanjikan dari perusahaan asuransi setelah kematian pemegang polis.

Penyebab kegagalan klaim ini bisa bervariasi dan melibatkan berbagai faktor.

Termasuk kurangnya informasi yang akurat dalam aplikasi asuransi, pelanggaran terhadap persyaratan kontrak, atau bahkan tindakan penipuan.

Dalam banyak kasus, perusahaan asuransi memiliki kewajiban untuk menyelidiki klaim dengan cermat sebelum mengeluarkan manfaat.

Ada salah satu contoh warganet yang gagal klaim Asuransi Jiwa di Koperasi milik ibunya.

Alasan gagal klaim karena penyebab ibunya meninggal dunia terkena kanker.

Hal apa saja sih yang harus dipahami sebelum lakukan klaim Asuransi Jiwa?

Dalam artikel di bawah ini akan membahas soal hal-hal yang harus diperhatikan sebelum ajukan klaim.

Baca Juga: OJK Bagikan 4 Tips Ampuh Agar Klaim Asuransi Jiwa Tak Ditolak

Pengalaman tersebut dibagikan secara anonim oleh akun twitter @SeputarTetangga.

Dalam tweetnya seseorang menceritakan pengalamannya.

Ia mengatakan kalau ibunya meninggal hampir 2 tahun yang lalu.

Pihak koperasi kemudian mengatakan sang ibu ada utang sebesar Rp 30 juta tetapi ada juga tabungan Rp 20 juta.

Kemudian, pihak koperasi mengatakan kalau keluarga ibu tersenut tak bisa mengklaim asuransi.

Alasannya, lantaran sang ibu meninggal dunia karena sakit kanker.

DIkutip dari Kontan.co.id, pertama, periksa kembali isi polis asuransi yang dimiliki, dan perhatikan apakah sesuai dengan kesepakatan dalam surat permintaan asuransi.

Lalu perhatikan pula apa saja syarat umum dan khusus yang tercantum dalam polis.

 Tak lupa untuk memperhatikan dokumen apa saja yang harus dilengkapi sebagai syarat mengajukan klaim.

Selain itu, sebagai pemegang polis perlu mengetahui bahwa ketika Anda sudah menyetujui isi polis artinya Anda telah memahami manfaat asuransi, batas asuransi serta pengecualian yang tertera. 

Pastikan kartu identitas Anda masih berlaku dan dokumen yang disyaratkan lengkap sebelum mengajukan klaim.

Baca Juga: Sekali Tak Jujur Nyeselnya Seumur Hidup! Catat, Ini Tips Agar Klaim Asuransi Jiwa Kredit Tak Ditolak