Find Us On Social Media :

Pinjol Ilegal dan Lintah Darat Tak Ada Apa-apanya! Sosok Ini Bongkar Sadisnya Cara Kerja PinPri yang Kasih Bunga 35-40% Sehari

Cara kerja pinpri yang lebih sadis dari pinjol ilegal

Baca Juga: Dijamin Tak Ada DC Lapangan yang ke Rumah! Ini Kriteria Debitur yang Gampang Lolos Pengajuan Utang di Pinjol Bunga Rendah

Aturan OJK Soal Bunga Pinjol

Dilansir dari beberapa sumber, untuk jenis pinjaman online saja memiliki bunga yang tak sampai 35-40%.

Pasalnya OJK sudah memiliki aturan khusus yang harus ditaati para pemberi pinjaman.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan bunga pinjaman online (pinjol) resmi di Indonesia maksimal 0,4% per hari untuk pinjaman multiguna dan jangka pendek.

Bunga pinjaman jangka pendek artinya berusia kurang dari 30 hari.

Sementara untuk bunga pinjaman produktif antara 12%-24%.

Besaran bunga ini merupakan kesepakatan dari Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI). AFPI telah melalui berbagai pertimbangan

Termasuk hasil riset OJK tahun 2021 menghasilkan bunga ideal maksimal sebesar 03% hingga 0,46% per hari, sudah termasuk biaya-biaya. OJK juga menekankan bahwa tidak ada pinjaman multiguna atau konsumtif dengan tenor panjang, misalnya 1 tahun, yang kemudian dikenakan bunga 0,4% per hari atau 146% per tahun.

Pinjol ilegal yang masih marak berkeliaran juga tak memiliki bunga sebesar PinPri meski banyak membuat debiturnya galbay.

Untuk itu jangan coba-coba mengajukan utang lewat tawaran PinPri di media sosial ya!

Baca Juga: Galbay 40 Pinjol Legal dan Ilegal, Warganet Ini Kalang Kabut Ditagih Tiap Hari, Ikuti Tips Ini Agar Tak Perlu Bayar Bunga dan Denda Lagi