Aturan OJK Soal Bunga Pinjol
Dilansir dari beberapa sumber, untuk jenis pinjaman online saja memiliki bunga yang tak sampai 35-40%.
Pasalnya OJK sudah memiliki aturan khusus yang harus ditaati para pemberi pinjaman.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan bunga pinjaman online (pinjol) resmi di Indonesia maksimal 0,4% per hari untuk pinjaman multiguna dan jangka pendek.
Bunga pinjaman jangka pendek artinya berusia kurang dari 30 hari.
Sementara untuk bunga pinjaman produktif antara 12%-24%.
Besaran bunga ini merupakan kesepakatan dari Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI). AFPI telah melalui berbagai pertimbangan
Termasuk hasil riset OJK tahun 2021 menghasilkan bunga ideal maksimal sebesar 03% hingga 0,46% per hari, sudah termasuk biaya-biaya. OJK juga menekankan bahwa tidak ada pinjaman multiguna atau konsumtif dengan tenor panjang, misalnya 1 tahun, yang kemudian dikenakan bunga 0,4% per hari atau 146% per tahun.
Pinjol ilegal yang masih marak berkeliaran juga tak memiliki bunga sebesar PinPri meski banyak membuat debiturnya galbay.
Untuk itu jangan coba-coba mengajukan utang lewat tawaran PinPri di media sosial ya!