Find Us On Social Media :

Pinjol Ilegal dan Lintah Darat Tak Ada Apa-apanya! Sosok Ini Bongkar Sadisnya Cara Kerja PinPri yang Kasih Bunga 35-40% Sehari

Cara kerja pinpri yang lebih sadis dari pinjol ilegal

 

GridFame.id - Beberapa waktu terakhir jagat maya dihebohkan dengan fenomena PinPri.

PinPri merupakan kependekan dari Pinjaman Pribadi.

Jasa PinPri ini kerap menawarkan pinjaman uang tunai melalui sosial media, terutama Facebook dan Twitter.

Di mana mereka akan memberikan pinjaman sesuai permintaan debitur dengan waktu jatuh tempo yang sangat singkat.

Bahkan sebagian besar PinPri hanya memberikan waktu jatuh tempo satu hari.

Mereka juga berani memberikan pinjaman tunai dalam jumlah besar hingga jutaan rupiah.

Tenornya pun beragam mulai dari 3 bulan, 6 bulan hingga 12 bulan.

Namun yang menjadi perhatian adalah bunga yang dipatok jasa PinPri ini sangatlah tinggi.

Bahkan melebihi pinjol ilegal hingga lintah darat atau rentenir.

Belum lama ini seorang warganet membongkar modus dan cara kerja PinPri.

Tentu saja ini menjadi penyebab para debitur galbay dan menjadi korban penyebaran data pribadi.

Baca Juga: Jangan Terlena! 6 Bahayanya Gunakan Jasa 'PinPri' Telat Bayar Bisa Sebar Data

Dilansir dari akun Twitter @PartaiSocmed, ia membongkar modus Pinjaman Pribadi (PinPri) yang tengah ramai di media sosial.

Sang pemilik akun menyebut PinPri ini memiliki cara kerja yang lebih sadis daripada pinjol ilegal dan rentenir.

Pasalnya, mereka berani memberikan bunga sangat tinggi hingga puluhan persen dalam sehari.

Parahnya mereka juga akan menyebar data pribadi debiturnya jika sampai telat bayar dalam hitungan menit atau jam sekalipun.

" Jahatnya lintah darat PINPRI berkedok avkor yg marak bertebaran di sosial media:

- Bunga 35% sehari!

- Tidak boleh telat 1 menit pun. Jika telat, meski sudah lunas tetap di spill data pribadi dan keluarganya. Dipermalukan, dirusak nama baiknya," tulisnya.

Cuitan itupun mendapat banyak komentar dari warganet yang turut geram dan bergidik ngeri.

Bahkan salah seorang warganet juga membagikan bukti tangkapan layar cara kerja salah satu akun PinPri di Twitter.

Dalam unggahannya, pemberi pinjaman meminta debiturnya melunasi utang dengan bunga 40% dan akan dikenai denda Rp 10.000 per jam jika terlambat.

"Bahkan ada yang bunganya 40% Belom kalo telat per jam 10k GILAA Pengen cepet kaya jalur rentenir," jelas akun tersebut.

Baca Juga: Dijamin Tak Ada DC Lapangan yang ke Rumah! Ini Kriteria Debitur yang Gampang Lolos Pengajuan Utang di Pinjol Bunga Rendah

Aturan OJK Soal Bunga Pinjol

Dilansir dari beberapa sumber, untuk jenis pinjaman online saja memiliki bunga yang tak sampai 35-40%.

Pasalnya OJK sudah memiliki aturan khusus yang harus ditaati para pemberi pinjaman.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan bunga pinjaman online (pinjol) resmi di Indonesia maksimal 0,4% per hari untuk pinjaman multiguna dan jangka pendek.

Bunga pinjaman jangka pendek artinya berusia kurang dari 30 hari.

Sementara untuk bunga pinjaman produktif antara 12%-24%.

Besaran bunga ini merupakan kesepakatan dari Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI). AFPI telah melalui berbagai pertimbangan

Termasuk hasil riset OJK tahun 2021 menghasilkan bunga ideal maksimal sebesar 03% hingga 0,46% per hari, sudah termasuk biaya-biaya. OJK juga menekankan bahwa tidak ada pinjaman multiguna atau konsumtif dengan tenor panjang, misalnya 1 tahun, yang kemudian dikenakan bunga 0,4% per hari atau 146% per tahun.

Pinjol ilegal yang masih marak berkeliaran juga tak memiliki bunga sebesar PinPri meski banyak membuat debiturnya galbay.

Untuk itu jangan coba-coba mengajukan utang lewat tawaran PinPri di media sosial ya!

Baca Juga: Galbay 40 Pinjol Legal dan Ilegal, Warganet Ini Kalang Kabut Ditagih Tiap Hari, Ikuti Tips Ini Agar Tak Perlu Bayar Bunga dan Denda Lagi