Baca Juga: Bisa Nyesel Tujuh Turunan! Kenali Dulu Risiko Utang Pinjol Bagi Pensiunan Sebelum Nekat Pengajuan
Pengalaman tersebut dibeberkan oleh seorang pria dari mediakonsumen.com.
Ia menjelaskan jika tiba-tiba ada nomor tak dikenal mengirimkan pesan untuk menagih.
Ia awalnya kebingungan karena tak merasa melakukan pengajuan pinjol.
Setelahnya, ia pun mengembalikan uang yang masuk ke rekeningnya itu.
Bagaimana cara mengatasi pinjol ilegal?
Langsung laporkan saja dengan 3 cara yang ada di bawah ini:
1. Cara pertama untuk melaporkan pinjol ilegal yang sebar data adalah dengan membuat laporan atau aduan ke OJK ke email konsumen@ojk.go.id atau WA 081157157157.
2. Cara yang kedua adalah lapor ke polisi Atau, Anda juga bisa mengirimkan laporan ke email info@siber.polri.go.id.
3. Terakhir anda bisa melaporkannya ke Kominfo yakni dengan mengirimkan aduan ke email aduankonten@kominfo.go.id.
Jangan lupa tuliskan nama pinjol ilegal dan bukti sebar datanya.