GridFame.id -
Marakanya modus pinjaman online ilegal.
Dimana mereka menggunakan cara apapun untuk mengelabui korbannya.
Pinjol ilegal memang sangat berbahaya jika terlanjur terjebak.
Karena teror mereka yang terbilang cukup sadis.
Beberapa debitur mengatakan, mereka tak segan untuk menyebarkan data ke media sosial.
Bahkan, ada yang tega untuk mengedit foto menjadi tak senonoh.
Pinjol ilegal ini juga memiliki bunga yang tinggi sehingga mencekik debitur.
Tenornya pun sangat cepat hanya 7 hari saja.
Mereka juga menggunakan beberapa modus salah satunya mengirimkan uang langsung ke rekening debitur.
Seperti yang dialami oleh salah seorang debitur ini.
Mendadak diberikan uang oleh salah satu aplikasi pinjol ilegal dan ditagih.
Baca Juga: Bisa Nyesel Tujuh Turunan! Kenali Dulu Risiko Utang Pinjol Bagi Pensiunan Sebelum Nekat Pengajuan
Pengalaman tersebut dibeberkan oleh seorang pria dari mediakonsumen.com.
Ia menjelaskan jika tiba-tiba ada nomor tak dikenal mengirimkan pesan untuk menagih.
Ia awalnya kebingungan karena tak merasa melakukan pengajuan pinjol.
Setelahnya, ia pun mengembalikan uang yang masuk ke rekeningnya itu.
Bagaimana cara mengatasi pinjol ilegal?
Langsung laporkan saja dengan 3 cara yang ada di bawah ini:
1. Cara pertama untuk melaporkan pinjol ilegal yang sebar data adalah dengan membuat laporan atau aduan ke OJK ke email konsumen@ojk.go.id atau WA 081157157157.
2. Cara yang kedua adalah lapor ke polisi Atau, Anda juga bisa mengirimkan laporan ke email info@siber.polri.go.id.
3. Terakhir anda bisa melaporkannya ke Kominfo yakni dengan mengirimkan aduan ke email aduankonten@kominfo.go.id.
Jangan lupa tuliskan nama pinjol ilegal dan bukti sebar datanya.