GridFame.id - Kapan seorang debt collector dari perusahaan pinjaman online (pinjol) atau lembaga keuangan datang ke rumah seorang debitur dapat bervariasi tergantung pada berbagai faktor.
Namun, biasanya, mereka akan mencoba berkomunikasi dengan debitur melalui berbagai saluran komunikasi sebelum mencoba mendatangi rumah debitur.
Perusahaan pinjaman atau lembaga keuangan akan mengirimkan pemberitahuan pembayaran melalui pesan teks, email, atau surat kepada debitur yang melewatkan pembayaran atau memiliki utang tertunggak.
Pemberitahuan ini akan memberikan instruksi tentang cara mengatasi utang tersebut.
Debt collector biasanya akan mencoba menghubungi debitur melalui telepon atau pesan teks untuk menegosiasikan pembayaran atau perjanjian restrukturisasi utang.
Mereka akan mencoba menyelesaikan masalah ini tanpa harus datang ke rumah debitur.
Jika debitur terus mengabaikan komunikasi dan tidak membayar utang, perusahaan pinjaman atau lembaga keuangan dapat mengirimkan surat peringatan yang lebih serius.
Surat ini dapat menginformasikan konsekuensi lebih lanjut jika utang tidak dibayarkan.
Jika semua upaya komunikasi melalui telepon atau surat tidak berhasil dan debitur tidak menunjukkan niat untuk membayar utang, maka debt collector dapat memutuskan untuk melakukan kunjungan lapangan.
Namun, kunjungan ini biasanya harus dilakukan dengan mengikuti hukum dan peraturan yang berlaku.
Lalu bolehkah debitur tak memperbolehkan debt colector masuk ke rumah?
Baca Juga: Gak Perlu Takut! 3 Ancaman DC Pinjol Ini Dijamin Cuma Omong Kosong Belaka
Biasanya, seorang debt collector tidak boleh menggunakan kekerasan atau ancaman untuk mendapatkan pembayaran, mereka juga tidak boleh membuka pintu rumah debitur tanpa izin.
Debt collector harus mengikuti prosedur yang sah dan menghormati hak-hak konsumen.
Di Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengeluarkan peraturan yang mengatur tindakan penagihan utang oleh perusahaan pinjaman online (pinjol) dan lembaga keuangan.
Debitur tetap memiliki hak-hak dan perlindungan hukum. Mereka memiliki hak untuk:
1. Meminta bukti utang yang sah.
2. Meminta informasi lengkap tentang jumlah utang dan perincian lainnya.
3. Menyusun perjanjian pembayaran atau restrukturisasi utang jika memungkinkan.
4. Melaporkan pelanggaran atau perilaku kasar dari pihak penagih utang kepada OJK atau polisi jika diperlukan.
Jadi, jika seorang debt collector datang, debitur tidak diharuskan untuk membuka pintu mereka, debitur dapat berbicara dengan mereka dari dalam rumah dan meminta identifikasi mereka serta bukti utang yang sah.
Jika debitur merasa bahwa mereka diperlakukan secara tidak benar atau tidak sesuai dengan hukum, mereka dapat mengambil tindakan hukum dan melaporkannya kepada otoritas yang berwenang.
Namun, sangat penting untuk diingat bahwa utang yang sah harus dipenuhi sesuai dengan perjanjian yang telah dibuat, jika seorang debitur mengalami kesulitan dalam membayar utang, sebaiknya mereka mencari solusi yang dapat dikoordinasikan dengan perusahaan pinjaman atau lembaga keuangan tersebut untuk menghindari masalah lebih lanjut.
Sebagian isi artikel ini ditulis dengan menggunakan bantuan kecerdasan buatan.