Find Us On Social Media :

Bolehkah DC Lapangan Pinjol Datang ke Rumah Tiap Hari? Ternyata Begini Aturannya

DC pinjol datang ke rumah setiap hari (iStockPhoto)

GridFame.id - Bolehkah DC lapangan pinjol tagih utang ke rumah tiap hari?

Debt collector atau penagih utang seringkali menjadi momok bagi banyak orang yang memiliki hutang.

Mereka dapat bekerja untuk perusahaan pinjaman online (pinjol) atau lembaga keuangan lainnya untuk mengumpulkan pembayaran yang tertunggak.

Biasanya, mereka akan diminta untuk menagih jika debitur sudah menunggak bayar utang berbulan-bulan.

Soalnya, pihak pinjol sendiri hanya bisa menagih utang selama 90 hari saja.

Namun, terkadang debt collector pinjol melakukan penagihan yang cukup mengganggu debitur.

Misalnya melakukan penagihan ke rumah setiap hari.

Selain mengganggu, debitur tentunya malu jika tetangga tahu.

Ini akan menjadi beban mental tersendiri bagi debitur.

Lantas, bolehkah DC lapangan pinjol melakukan penagihan dengan cara datang tiap hari?

Simak penjelasannya di bawah ini!

Baca Juga: Nahloh! Bukannya Lunas Malah Tambah Bikin Malu, Gali Lubang Tutup Lubang Bikin Teror DC Pinjol Semakin Agresif

DC Lapangan Pinjol Datang Tiap Hari

Di banyak negara, termasuk Indonesia, ada peraturan yang mengatur praktik penagihan utang.

Dalam konteks pinjol (pinjaman online), Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memiliki peraturan yang mengatur tindakan penagihan utang.

Biasanya, penagih utang diperbolehkan untuk mengunjungi rumah peminjam untuk menagih utang, tetapi mereka harus mematuhi peraturan yang berlaku dan etika yang baik.

Tidak ada peraturan yang secara khusus mengatur frekuensi kunjungan debt collector ke rumah Anda.

Namun, penagih utang yang profesional biasanya akan berusaha untuk menjaga batasan yang masuk akal.

Mereka tidak seharusnya mengganggu Anda setiap hari atau di waktu-waktu yang tidak sesuai, seperti larut malam atau hari libur.

Peminjam memiliki hak-hak yang dilindungi oleh undang-undang, termasuk hak untuk tidak mendapatkan perlakuan yang tidak wajar atau mengganggu dari penagih utang.

Berikut adalah hal-hal yang bisa dilakukan oleh debitur jika mengalami masalah di atas.

1. Komunikasi dengan Debt Collector

Cobalah berbicara dengan debt collector secara sopan dan komunikatif. Sampaikan keprihatinan Anda terkait frekuensi kunjungan yang tinggi.

Baca Juga: Pantas Harus segera Lapor! Ternyata Ini 5 Risiko Fatal Kalau Data Pribadi Disebar oleh Pinjol Ilegal

Mintalah bukti utang Anda dan pastikan bahwa mereka sesuai dengan catatan Anda.

2. Simpan Bukti

Selalu dokumentasikan setiap interaksi dengan debt collector, termasuk catatan tanggal, jam, dan isi percakapan.

Ini dapat berguna jika Anda perlu mengajukan keluhan atau melaporkan tindakan yang tidak etis.

3. Konsultasi dengan Otoritas Terkait

Jika Anda yakin bahwa tindakan debt collector tidak sesuai dengan peraturan atau etika yang berlaku, Anda dapat menghubungi otoritas yang berwenang, seperti OJK di Indonesia, untuk melaporkan masalah ini.

Mereka dapat memberikan panduan lebih lanjut.

4. Laporkan ke Lembaga Perlindungan Konsumen

Di beberapa negara, ada lembaga perlindungan konsumen yang dapat membantu dalam kasus seperti ini.

Mereka dapat memberikan panduan dan mungkin intervensi jika diperlukan.

Sebagian isi artikel ini dibuat dengan menggunakan bantuan kecerdasan buatan.

Baca Juga: Jangan Coba-coba Utang Pinjol Lebih dari Limit! Debitur Bakal Alami Hal Buruk Ini Jika Nekat