Find Us On Social Media :

Waduh! Debt Collector Aplikasi Pinjol Legal Ini Nekat Gugat Debitur yang Galbay ke Pengadilan, Ternyata Begini Ketentuan Hukumnya!

debitur galbay pinjol dipidana

Baca Juga: Nahloh! Debt Collector yang Rampas Motor Bisa di Pidana 5 Tahun Penjara, Bahayanya Galbay di Leasing Selain Motor Ditarik

6. Apabila tidak tercapai kesepakatan damai maka sidang dilanjutkan dengan pembacaan surat gugat.

Mohon maaf atas keputusan tegas kami, kami tidak menerima alasan apapun, sebab tersisa hanya anda dari 1989 debitur kami yang belum membayar. Anda sudah di luar batas toleransi kami.

Demikian informasi krusial ini kami sampaikan, kami tidak dapat mentolerir anda. Salam Adiguna Habib SH MH"

Melalui hukumonline.com, Anggota Komisioner Komisi Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Mohammad Choirul Anam menjelaskan jika debitur yang gagal bayar tak bisa ditindak hukum secara pidana namun perdata. 

Anam membeberkan soal ketentuan tersebut telah diatur dalam Undang Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM.

Apabila, aparat penegak hukum tetap memberikan sanksi pidana kepada debitur maka tindakan tersebut merupakan pelanggaran terhadap UU.

(2) Tidak seorangpun atas putusan pengadilan boleh dipidana penjara atau kurungan berdasarkan atas alasan ketidakmampuan untuk memenuhi suatu kewajiban dalam perjanjian utang piutang.

Sehingga, debitur yang tak membayar tagihan pinjaman online baik legal maupun ilegal tak bisa dijebloskan ke penjara.

Baca Juga: Bukan Hanya Merekam Debt Collector, Beberapa Tindakan Ini Juga Bikin Debitur Masuk Penjara