Find Us On Social Media :

Waduh! Debt Collector Aplikasi Pinjol Legal Ini Nekat Gugat Debitur yang Galbay ke Pengadilan, Ternyata Begini Ketentuan Hukumnya!

debitur galbay pinjol dipidana

GridFame.id - 

Ancaman debt collector pinjol memang bentuknya beragam.

Segala usaha dilakukan untuk meneror debitur yang telat atau gagal bayar.

Mulai dari mengancam sebar data, datangi ketua RT/RW hingga ke jalur hukum.

Teror debt collector pinjol memang sangat meresahkan.

Banyak yang kemudian merasa terganggu dengan teror tersebut.

Ada yang sampai menyebarkan data di media sosial.

Bahkan, sampai melakukan teror ke tempat kerja debitur.

Belum lama ini salah satu pinjol legal bahkan menggunakan advokat.

Dimana mereka mengancam akan mempidanakan debitur tersebut ketika galbay.

Apakah benar debotur galbay bisa diseret ke pengadilan?

Berikut ini penjelasannya secara singkat.

Baca Juga: Nahloh! Debt Collector yang Rampas Motor Bisa di Pidana 5 Tahun Penjara, Bahayanya Galbay di Leasing Selain Motor Ditarik

Melansir dari kanal YouTube Jamal Official Vlog, membeberkan salah satu pinjol legal.

Dalam video tersebut, ia menyebutkan ada salah satu debt collector yang mengancam pengadilan ke debitur.

"Tata urutan persidangan perkara perdata

Terkait:Surat nomor: SK/474579/Agustus/2023/Panggilan Pra-Sidang Perdata JakartaKasus: Tunggakan sebesar 3978535 rupuah. Pemilik akun Kredivo.

Re-checked secara berkala nominal ter-update pada aplikasi resmi kami terkait denda berjalan dan sisa tagihan anda

Jamal juga berpesan kepada nasabah-nasabah galbay yang menerima pesan tersebut agar tetap santai.

1. Sidang dinyatakan dibuka dan terbuka untuk umum

2. Para pihak (penggugat dan tergugat) diperintahkan memasuki ruang sidang

3. Para pihak diperiksa identitasnya (surat kuasanya) demikian pula diperiksa surat ijin praktik dari organisasi advokat

4. Apabila kedua belah pihak lengkap maka diberi kesempatan untuk menyelesaikan dengan perkara secara damai

5. Ditawakan apakah akan menggunakan mediator lingkungan PN atau dari luar (lihat PERMA RI No 1 Tahun 2008)

Baca Juga: Nahloh! Debt Collector yang Rampas Motor Bisa di Pidana 5 Tahun Penjara, Bahayanya Galbay di Leasing Selain Motor Ditarik

6. Apabila tidak tercapai kesepakatan damai maka sidang dilanjutkan dengan pembacaan surat gugat.

Mohon maaf atas keputusan tegas kami, kami tidak menerima alasan apapun, sebab tersisa hanya anda dari 1989 debitur kami yang belum membayar. Anda sudah di luar batas toleransi kami.

Demikian informasi krusial ini kami sampaikan, kami tidak dapat mentolerir anda. Salam Adiguna Habib SH MH"

Melalui hukumonline.com, Anggota Komisioner Komisi Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Mohammad Choirul Anam menjelaskan jika debitur yang gagal bayar tak bisa ditindak hukum secara pidana namun perdata. 

Anam membeberkan soal ketentuan tersebut telah diatur dalam Undang Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM.

Apabila, aparat penegak hukum tetap memberikan sanksi pidana kepada debitur maka tindakan tersebut merupakan pelanggaran terhadap UU.

(2) Tidak seorangpun atas putusan pengadilan boleh dipidana penjara atau kurungan berdasarkan atas alasan ketidakmampuan untuk memenuhi suatu kewajiban dalam perjanjian utang piutang.

Sehingga, debitur yang tak membayar tagihan pinjaman online baik legal maupun ilegal tak bisa dijebloskan ke penjara.

Baca Juga: Bukan Hanya Merekam Debt Collector, Beberapa Tindakan Ini Juga Bikin Debitur Masuk Penjara