Ciri-Ciri Pinjol Semi Legal
1. Tidak Memiliki Izin Resmi
Salah satu ciri utama dari pinjol semi legal adalah ketiadaan izin resmi dari otoritas yang berwenang, seperti Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di Indonesia.
Pinjol yang sah harus memiliki izin resmi untuk beroperasi dan mengikuti regulasi yang berlaku.
2. Tingkat Bunga yang Tidak Wajar
Pinjol semi legal cenderung menawarkan tingkat bunga yang sangat tinggi, bahkan melebihi batas yang diizinkan oleh otoritas keuangan.
Tingkat bunga yang tidak wajar ini dapat membuat pinjaman semakin sulit untuk dilunasi dan mengakibatkan utang yang membebani.
3. Tidak Transparan dalam Biaya
Pinjol semi legal seringkali tidak transparan dalam menginformasikan biaya yang terkait dengan pinjaman.
Mereka dapat menyembunyikan biaya tersembunyi yang akan membuat jumlah yang harus dibayarkan oleh peminjam jauh lebih besar dari yang diharapkan.
4. Menggunakan Metode Penagihan yang Agressif
Pinjol semi legal seringkali menggunakan metode penagihan yang agresif dan tidak etis.
Baca Juga: Ini Dia Perbedaan Penagihan Pinjol Legal, Semi Legal, dan Ilegal, Mana yang Paling Ngeri?
Mereka dapat mengintimidasi peminjam dengan ancaman atau bahkan mengganggu pihak keluarga atau kontak lainnya jika peminjam tidak dapat membayar tepat waktu.
5. Persyaratan Pribadi yang Berlebihan
Sebagian besar pinjol semi legal cenderung meminta informasi pribadi yang berlebihan dan sensitif dari peminjam.