Find Us On Social Media :

Jangan Kaget Utang Menumpuk! Denda Pinjol Ternyata Bakal Terus Berjalan Sampai Batas Waktu Ini Kalau Nekat Galbay

Denda pinjol (ISTIMEWA)

GridFame.id - Pinjol masih jadi permasalahan banyak orang saat ini.

Banyak yang kesulitan bayar utang di pertengahan hingga punya banyak tunggakan.

Penyebabnya pun sangat beragam.

Ada yang kehilangan penghasilan, ada pula yang kesulitan bayar karena tidak bijak menggunakan pinjol.

Beberapa orang memutuskan untuk galbay sampai punya uang yang cukup.

Namun, ada beberapa ancaman yang cukup serius kalau nekat galbay.

Salah satunya adalah utang yang makin menumpuk.

Soalnya, tiap pinjol tentunya membebankan denda jika debiturnya telat bayar utang.

Lantas, sampai kapan denda akan terus berjalan?

Apakah denda bakal berhenti setelah gagal bayar lebih dari 6 bulan?

Simak penjelasan di bawah ini!

Baca Juga: Ini 5 Ciri HP Diretas Pinjol Ilegal, Wajib Tahu Agar Data Pribadi Selamat

Sampai Kapan Denda Akan Berjalan?

Setiap pinjol punya kebijakan masing-masing terkait pengaturan denda.

Mulai dari besarannya, sistemnya, hingga lamanya denda berjalan jika seseorang gagal bayar.

Sehingga tidak ada aturan pasti kapan denda akan berhenti.

Kebanyakan pinjaman online juga tidak menuliskan penjelasan tersebut di laman resminya.

Namun, berdasarkan pengalaman banyak orang, denda pinjol bakal berhenti jika nominalnya sudah mencapai jumlah sisa pinjaman.

"Maksimal 100% dari nilai pinjaman, sisa pinjaman terakhir," jelas akun @mapa29solhupin yang dikutip oleh GridFame.id.

Misalnya, Anda masih punya utang sebesar 2 juta dan nekat galbay.

Maka denda bakal berhenti jika nominalnya sudah mencapai 2 juta rupiah.

Sehingga, Anda harus membayar utang 2 juta rupiah ditambah 2 juta denda telat bayar.

Namun, bisa jadi tidak semua pinjol menggunakan kebijakan tersebut, ya.

Baca Juga: Duh! Ternyata FOMO Bisa Berujung Terlilit Utang Pinjol, Tips Terhindar Dari Gaya Hidup Hedon

Ada beberapa yang mungkin bakal menghentikan denda setelah mencapai jumlah atau waktu tertentu.

Meski begitu, tetap saja sebaiknya Anda menghindari keterlambatan.

Soalnya, SLIK OJK Anda yang akan jadi taruhannya.

Jika sudah galbay melebihi 180 hari, maka status SLIK OJK Anda akan kolek 5.

Kolek 5 di SLIK OJK bakal menghambat pengajuan kredit bank di masa mendatang.

Kemungkinan Anda bakal kesulitan ajukan pinjaman atau KPR meski sudah melunasi tunggakan yang ada.

Untuk itu, pastikan untuk bayar cicilan paylatet tepat waktu, ya.

Baca Juga: Enggak Cuma Terlilit Utang! Konsultan Keuangan Ini Beberkan Risiko Pinjol Bagi Anak Muda yang Bisa Menghantui Seumur Hidup