Find Us On Social Media :

Berikut Ini Ciri-ciri Rentenir Online yang Bikin Banyak Masyarakat Terjebak, PinPri Salah Satunya

ciri-ciri rentenir online

GridFame.id - 

Maraknya kasus rentenir online terjadi di media sosial.

Salah satu yang sedang ramai adalah PinPri atau pinjaman pribadi.

Dimana pinjaman diberikan oleh seseorang namun diberikan bunga ketika pengembaliannya.

Apakah PinPri sama dengan Pinjol?

PinPri memang benar hampir sama dengan pinjaman online.

Bedanya, PinPri ini diurus oleh perseorangan dan menggunakan uang pribadi.

Kemudian, syarat untuk peminjaman juga hampir mirip dengan Pinjol.

Namun, PinPri ini syaratnya lebih ribet seperti harus mencantumkan KK.

Jika telat membayar tagihan, PinPri ini nyatanya sama saja dengan pinjol.

Mereka akan nekat melakukan penyebaran data berupa KTP dan selfie dengan KTP ke media sosial.

Agar tak tertipu berikut ini merupakan ciri-ciri online salah satunya PinPri.

Baca Juga: 'Saya Takut Banget' Jangan Dikira Bisa Bebas! Warganet Ini Masih Ditagih DC Hingga Diancam Pakai Foto Bugil Meski Sudah Lunasi Pinjol Ilegal

Berikut ini ciri-ciri rentenir online dikutip dari instagram resmi OJK:

1. Pinjol ilegal kerap melakukan penawaran melalui SMS spam.

2. Fee sangat tinggi bisa mencapai 40% dari jumlah pinjaman.

3. Jangka waktu pelunasan sangat singkat tidak sesuai kesepakatan.

4. Pinjol ilegal selalu meminta akses semua data di ponsel seperti kontak, foto, dan video yang akan digunakan untuk meneror peminjam saat gagal bayar.

5. Pinjol ilegal melakukan penagihan tidak beretika berupa teror, intimidasi, dan pelecehan.

6. Pinjol ilegal tidak memiliki layanan pengaduan dan identitas kantor yang jelas.

7. Suku bunga dan denda sangat tinggi, bisa mencapai 1 persen hingga 4 persen per hari.

Jika terdapat peneroran anda bisa menghubungi ke OJK melalui telepon 157 atau WA: 081157157157.

Bisa juga pelaporan melalui email: konsumen@ojk.go.id.

Sebaiknya anda juga jangan mudah tergiur dengan pinjaman online di media sosial.

Baca Juga: Kapan Hutang Pinjol Ilegal Lunas? Ngeri, SWI Sebut Bunga dan Pinjaman Ilegal Tak Ada Batas Akhir Meski Debitur Sudah Kuras Harta