Baca Juga: Berikut Ini Ciri-ciri Rentenir Online yang Bikin Banyak Masyarakat Terjebak, PinPri Salah Satunya
Melansir dari Sripoku.com, Kepala Departemen Penyidikan Sektor Jasa Keuangan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Tongam L Tobing menjelaskan, pinpri merupakan kegiatan ilegal yang dilarang oleh undang-undang.
Tongam mengatakan, terdapat sejumlah bahaya pinpri untuk masyarakat sekaligus ciri-ciri pinjol ilegal, yaitu:
1. Adanya potensi penyebaran data pribadi peminjam.
2. Bunga dan fee atau biaya pinjaman sangat tinggi.
3. Teror atau intimidasi pelaku pinpri apabila peminjam tidak mengembalikan pinjaman.
Tongam mengatakan, masyarakat yang menggunakan jasa ini diimbau untuk segera melunasi dan tidak melakukan peminjaman lagi.
Kemudian, Deputi Komisioner Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK Sarjito membeberkan, pinpri sangat berbahaya karena memiliki bunga yang tinggi.
Ia memberikan saran masyarakat untuk tidak melakukan peminjaman uang lagi melalui pinpri.
Tetapi, jika sudah terlanjur dan mendapatkan ancaman, bisa langsung melaporkan ke pihak berwajib.
"Jika memperoleh pengancaman dari pinpri dan hal-hal lain yang melanggar ketentuan hukum yang berlaku, laporkan ke polisi," imbau Sarjito.
Sebaiknya, segera melakukan pelaporan dan tak perlu takut ketika diancam.