Find Us On Social Media :

Enggak Lebih Aman dari Pinjol, Begini Tahapan Penagihan Pegadaian Jika Debitur Gagal Tebus Jaminan

Tahapan penagihan Pegadaian jika nasabah gagal tebus jaminan (Dok. Pegadaian)

Tahapan Penagihan Pegadaian

Merangkum dari laman djkn.kemenkeu.go.id dan TikTok Sahabat Pegadaian, begini sistem penagihan Pegadaian.

1. Notifikasi Jatuh Tempo

Beberapa hari sebelum jatuh tempo, Anda akan mendapat notifikasi tagihan.

Baik lewat aplikasi, SMS, maupun WA.

2. Penawaran Perpanjang Pinjaman

Jika belum menebusnya juga, Anda akan ditawarkan perpanjangan pinjaman.

Ini biasanya dilakukan pada tanggal jatuh tempo.

Syarat untuk memperpanjang pinjaman juga cukup mudah.

Anda cuma perlu membayar biaya sewa modal atau mencicil sebagian.

3. Pemberitahuan Pelelangan Jaminan

Baca Juga: Bisa Dapat Harga Super Miring! Begini Cara Beli Barang Lelang di Pegadaian

Tahapan selanjutnya adalah pemberitahuan pelelangan jaminan.

Biasanya, jaminan nasabah bakal dilelang jika tidak membayar pinjaman atau memperpanjang pinjaman.

Namun, sebelumnya akan ada pemberitahuan melalui SMS, WA, maupun telepon.

4. Pelelengan Jaminan

Tahapan terakhir adalah pelelangan jaminan.

Pelelangan jaminan bakal dilakukan jika tidak ada itikad baik nasabah untuk menebus jaminan.

Semoga informasinya bermanfaat!

Baca Juga: Cara Beli Token Listrik di Aplikasi Pegadaian Digital, Gampang Banget!