GridFame.id - Begini tahapan penagihan Pegadaian kalau debitur gagal tebus barang jaminan.
Pegadaian menjadi salah satu alternatif untuk mencari pinjaman dana.
Anda bisa mendapatkan pinjaman dengan cara menggadaikan barang.
Mulai dari emas, barang elektronik, kendaraan, dan lain-lain.
Ada beberapa sistem pembayaran di pegadaian, salah satunya adalah tebus gadai.
Sayangnya, tidak semua debitur bisa menebus jaminannya tepat waktu.
Banyak nasabah yang gagal tebus.
Sebagian dari Anda pastinya penasaran dengan tahapan penagihan Pegadaian.
Apakah sama dengan pinjol?
Berikut tahapan penagihan Pegadaian jika debitur menunggak bayar atau gagal tebus jaminan.
Simak sampai tuntas!
Baca Juga: Bukan Cuma Emas! Ini Barang yang Punya Nilai Pinjaman Tinggi Jika Digadaikan ke Pegadaian
Tahapan Penagihan Pegadaian
Merangkum dari laman djkn.kemenkeu.go.id dan TikTok Sahabat Pegadaian, begini sistem penagihan Pegadaian.
1. Notifikasi Jatuh Tempo
Beberapa hari sebelum jatuh tempo, Anda akan mendapat notifikasi tagihan.
Baik lewat aplikasi, SMS, maupun WA.
2. Penawaran Perpanjang Pinjaman
Jika belum menebusnya juga, Anda akan ditawarkan perpanjangan pinjaman.
Ini biasanya dilakukan pada tanggal jatuh tempo.
Syarat untuk memperpanjang pinjaman juga cukup mudah.
Anda cuma perlu membayar biaya sewa modal atau mencicil sebagian.
3. Pemberitahuan Pelelangan Jaminan
Baca Juga: Bisa Dapat Harga Super Miring! Begini Cara Beli Barang Lelang di Pegadaian
Tahapan selanjutnya adalah pemberitahuan pelelangan jaminan.
Biasanya, jaminan nasabah bakal dilelang jika tidak membayar pinjaman atau memperpanjang pinjaman.
Namun, sebelumnya akan ada pemberitahuan melalui SMS, WA, maupun telepon.
4. Pelelengan Jaminan
Tahapan terakhir adalah pelelangan jaminan.
Pelelangan jaminan bakal dilakukan jika tidak ada itikad baik nasabah untuk menebus jaminan.
Semoga informasinya bermanfaat!
Baca Juga: Cara Beli Token Listrik di Aplikasi Pegadaian Digital, Gampang Banget!