GridFame.id - Kredit Kepemilikan Rumah (KPR) jadi alternatif yang populer untuk membeli rumah.
KPR adalah salah satu fasilitas yang diberikan oleh bank kepada nasabahnya.
Seperti namanya, Anda bisa membeli rumah secara kredit.
Sebagaimana diketahui, saat ini harga rumah sudah cukup mahal.
Sehingga, tak banyak orang yang bisa membelinya secara cash.
Dalam hal ini, KPR menjadi alternatif yang paling ideal.
KPR bisa diajukan oleh nasabah yang belum dan sudah menikah.
Namun, syarat yang diberikan tentunya bakal berbeda.
Jika sudah menikah, maka dokumen yang diminta adalah dokumen suami dan istri.
Lalu, bagaimana dengan suami istri yang menikah siri?
Apakah bisa tetap ajukan KPR meski pernikahannya tidak tercatat secara hukum?
Baca Juga: Pusing Skor BI Checking Anjlok? Berikut Ini Merupakan 3 Cara Untuk Mengajukan KPR tanpa SLIK OJK
Mengajukan KPR untuk Suami Istri yang Menikah Siri
Rumah menjadi hal yang penting untuk dimiliki ketika seseorang sudah menikah.
Ada yang sudah menyiapkan rumah sebelum menikah, ada pula yang membelinya bersama suami atau istri setelah menikah.
Salah satu caranya dengan mengambil Kredit Pemilikan Rumah.
Bagi yang sudah menikah, buku nikah menjadi salah satu syarat dokumen yang wajib dipenuhi.
Lantas, bagaimana dengan suami istri yang menikah siri?
Lewat akun TikTok pribadinya, seorang banker @Hendra Yusuf menjelaskan terkait pengajuan KPR untuk suami istri yang menikah siri.
Dikatakan olehnya, mereka tetap bisa mengajukan KPR.
Namun, pengajuannya hanya bisa dilakukan atas nama suami atau istri pribadi saja.
Kenapa?
Di Indonesia, pernikahan siri tidak dianggap meski sah secara agama.
Baca Juga: Sudah Enggak Kuat Cicil Rumah KPR? Pertimbangkan 5 Hal Ini Dulu sebelum Menjualnya
"Nikah siri itu nggak dianggap karena dianggap tidak sah oleh negara.
Jadi kita dianggapnya masih singel atau lajang.
Nanti yang akan tanda tangan untuk surat perjanjian KPR-nya adalah kita pribadi," jelas Hendra Yusuf, dikutip GridFame.id dari video TikTok-nya.
Tentunya syarat yang diminta bakal lebih sulit dibandingkan mengajukan atas nama suami dan istri.
Semoga informasinya bermanfaat!
Baca Juga: Sempat Masuk Kol 5? Coba Gunakan Trik Ini Agar Nama Kembali Bersih dan Bisa Ajukan KPR