GridFame.id -
Asuransi kesehatan adalah sebuah bentuk kontrak atau perjanjian antara individu atau keluarga dengan perusahaan asuransi yang memberikan perlindungan finansial terhadap biaya perawatan medis.
Dalam asuransi kesehatan, pemegang polis atau tertanggung membayar premi secara berkala kepada perusahaan asuransi.
Sebagai imbalan, perusahaan asuransi akan menanggung sebagian atau seluruh biaya pengobatan atau perawatan medis yang mungkin diperlukan oleh pemegang polis jika ia jatuh sakit atau mengalami cedera.
Manfaat utama dari asuransi kesehatan adalah melindungi individu atau keluarga dari beban finansial yang besar yang dapat timbul akibat biaya perawatan medis yang tinggi.
Asuransi kesehatan dapat mencakup berbagai jenis pelayanan medis, seperti kunjungan ke dokter, rawat inap di rumah sakit, operasi, pengobatan, obat-obatan, dan pemeriksaan medis rutin.
Selain itu, asuransi kesehatan juga dapat memberikan manfaat tambahan seperti pelayanan rawat gigi, kacamata, atau terapi fisik, tergantung pada jenis polis yang dibeli.
Setiap perusahaan asuransi kesehatan mungkin memiliki ketentuan dan pembatasan tertentu.
Sehingga penting untuk memahami baik-baik polis yang Anda pilih dan membaca syarat-syarat polis tersebut sebelum Anda memutuskan untuk membelinya.
Namun, tak semua penyakit bisa di cover oleh asuransi kesehatan.
Sebelum membeli, ada baiknya Anda memnaca dengan detail isi polis yang bakal dibeli.
Apa saja kondisi yang menyebabkan klaim asuransi kesehatan gagal di klaim?
Baca Juga: Mau Ambil Asuransi Kesehatan? Begini Tipsnya Agar Dapat Premi Murah
Berikut adalah 5 kondisi yang menyebabkan klaim asuransi kesehatan tidak dapat dilakukan dilansir dari sikapiuangmu.ojk.go.id:
1. Pre-existing Condition: diagnosa penyakit sudah terjadi sebelum penerbitan polis.
Contoh: memiliki riwayat penyakit diabetes melitus sebelum memiliki asuransi kesehatan.
2. Non-Disclosure: kondisi penyakit tidak diungkapkan pada saat pengajuan asuransi.
Contoh: merahasiakan riwayat kesehatan pada saat survei risiko pengajuan asuransi, hal ini tidak sesuai dengan prinsip itikad baik (utmost good faith) dalam asuransi.
3. Not-Meet Criteria: kondisi/keadaan/penyakit yang tidak sesuai dengan definisi yang ditentukan dalam polis.
Contoh: hasil diagnosis dokter tidak masuk dalam penyakit yang ditanggung polis.
4. Policy Exclusion: keadaan atau kondisi penyakit yang dikecualikan dalam polis.
Contoh: cedera akibat percobaan bunuh diri.
5. Exclusion Spesific Illness:diagnosa penyakit termasuk dalam kategori penyakit khusus yang dikecualikan untuk waktu tertentu atau selamanya sesuai dengan ketentuan dalam polis.
Contoh: awal pandemi Covid-19, penyakit ini dikecualikan dalam waktu tertentu.