Find Us On Social Media :

Enggak Kuat Bayar Cicilan Leasing Gegara Denda Menumpuk? Begini Cara Agar Dapat Keringanan

Keringanan leasing (Kompas.com/Alsadad Rudi)

GridFame.id - Membeli kendaraan lewat leasing kini jadi pilihan banyak orang.

Terutama bagi masyarakat menengah ke bawah.

Lewat leasing, Anda bisa membeli kendaraan dengan cara kredit.

Cara ini tentu saja bisa membantu Anda yang butuh kendaraan tapi belum punya cukup uang.

Anda bisa memilih tenor sesuai dengan kemampuan.

Sayangnya, sering kali debitur mengalami kesulitan saat membayar cicilan leasing.

Alhasil, banyak yang tagihannya menumpuk gegara dapat denda keterlambatan.

Lalu, apakah debitur bisa mendapatkan keringanan dari leasing?

Jawabannya adalah sangat mungkin.

Berikut cara mengajukan keringanan ke pihak leasing.

Simak sampai tuntas!

Baca Juga: Duh, Bahaya Banget! Ini Risiko Fatal Ambil Kredit Kendaraan di Leasing Pakai Nama Orang Lain

Cara Dapat Keringanan Leasing

Seperti halnya pinjaman online atau bank, leasing juga bisa memberikan keringanan untuk debiturnya.

Salah satu keringanan yang biasanya diberikan adalah penghapusan denda.

Denda leasing ini bisa dibebankan jika Anda tidak membayar cicilan.

Denda tersebut akan terakumulasi jika debitur menunggak dalam waktu yang lama.

Sehingga, jumlah sisa utang yang ada makin besar.

Melansir dari laman Mobil123.com, debitur bisa bernegosiasi agar denda dihapuskan.

Namun, debitur harus punya alasan yang jelas, misalnya debitur mengalami situasi darurat yang tidak terduga, seperti kecelakaan atau sakit yang menyebabkan kamu tidak bisa bekerja.

Maka pihak leasing mungkin dapat mempertimbangkan untuk menghapuskan denda tersebut.

Berikut cara agar dapat keringanan dari leasing.

1. Hubungi pihak leasing, kemudian jelaskan situasi Anda dengan jujur dan terbuka.

Baca Juga: Duh, Sudah Enggak Kuat Bayar Cicilan Motor di Leasing, Sebaiknya Dijual atau Dikembalikan?

2. Selanjutnya, ajukan permintaan untuk menghapuskan denda leasing atau setidaknya mengurangi besarnya denda dengan jelas dan sopan.

3. Siapkan bukti-bukti yang mendukung alasan Anda, misalnya surat keterangan dari dokter, surat keterangan kecelakaan, atau bukti lain.

4. Siapkan pula perencanaan pelunasan yang masuk akal.

5. Jika pihak leasing setuju, pastikan Anda mendapatkan kesepakatan secara tertulis. 

Semoga infomasinya bermanfaat!

 Baca Juga: Duh! Uang Cicilan Motor Dibawa Kabur DC Leasing? Segera Lakukan Ini Biar Enggak Usah Bayar Lagi