Find Us On Social Media :

Waduh! Teror Debitur Sampai Kirim Orderan Fiktif, Ternyata Bisa Masuk Tindak Pidana?

teror dc pinjol meresahkan

GridFame.id - 

Ramai di media sosial soal penagihan debt collector.

Dimana debt collector dinilai menagih terlalu berlebihan.

Pasalnya, debt collector salah satu pinjol sampai nekat memberikan orderan fiktif.

Orderan fiktif dari ojol tersebut bahkan tak hanya datang satu kali.

Setiap hari bisa datang lebih dari 2 atau 3 kali.

Kemudian, dalam cuitan tersebut nyatanya tak hanya orderan fiktif saja.

Namun, ada juga yang sampai diberikan orderan sedot WC ke rumahnya.

Hal ini tentu saja membuat debitur menjadi stres.

Bahkan, sampai ada yang nekat mengakhiri hidupnya karena tak kuat dengan teror tersebut.

Pihak kepolisian pun kemudian turun tangan menghadapi kasus yang tengah ramai ini.

Apakah benar teror debt collector bisa masuk ke dalam tindak pidana?

Baca Juga: Tak Perlu Takut Kena Teror Pinjol, Atasi dengan Cara Begini Bikin Debt Collector Gigit Jari!

Menurut TribunJabar.id, Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak membeberkan, pihak kepolisian akan memeriksa pemilik akun X @rakyatvspinjol yang mengunggah tangkapan layar tersebut.

Menurutnya, memang benar peristiwa tersebut bisa masuk ke dalam tindak pidana.

Namun, masih harus diklarifikasi terlebih dahulu ke pihak yang bersangkutan.

"Kami klarifikasi dulu yang bersangkutan terkait fakta peristiwa yang terjadi dari dugaan tindak pidana di media sosial," ujar Ade Safri saat dikonfirmasi, Rabu (20/9/2023).

Apakah intimdasi dan teror dc pinjol bisa dipdana?

Penghinaan dan atau pencemaran nama baik dapat dijerat Pasal 27 ayat (3) juncto Pasal 45 ayat (3) UU No. 11 Tahun 2008 juncto UU No. 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Pasal 27 ayat (3):

"Setiap Orang dengan dengan sengaja, dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.

Sanksinya diatur dalam Pasal 45 ayat (3):

"Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 750.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah).

Cara pengaduan teror dc pinjol bisa ke situs aduankonten.id atau melalui email aduankonten@kominfo.go.id.

Baca Juga: Miris! Pengalaman Perangkat Desa Terlilit Pinjol, Akui Gaji Ludes Hanya Untuk Bayar Tagihan