Melaansir dari mediakonsumen.com, debitur tersebut meminjam di salah satu pinjol legal.
Kemudian, terdapat keterlambatan pembayaran tagihan hingga 4 hari.
Selain teror melalui telepon, debitur tersebut juga mendapatkan komentar buruk di media sosial.
Bahkan, akun instagram tempatnya bekerja juga turut jadi sasaran DC pinjol.
Ia juga mendadak mendapatkan kiriman orderan fiktif dari pinjol tersebut.
Tentunya teror ini sudah menyalahi aturan.
Bagi debitur yang sedang mengalami hal tersebut, silahkan melaporkan dengan cara:
1. Lapor ke Kominfo: aduankonten@mail.kominfo.go.id.
2. Lapor ke Pihak Kepolisian: melalui WhatsApp atau SMS dengan nomor 081191-110-110
3. Lapor ke Satagas Waspada Invetigasi: email waspadainvestasi@ojk.do.id.
Jangana lupa disertai bukti berupa chat maupun video saat teror terjadi.
Baca Juga: Pasutri Wajib Tahu! Begini Pengaruh Pinjaman Online Terhadap Stabilitas Keuangan Rumah Tangga