GridFame.id -
Teror pinjol atau pinjaman online sedang jadi sorotan warganet.
Sudah banyak debitur mengeluhkan teroran pinjol.
Alasannya, karena teror debt collector pinjol terlalu keterlaluan.
Padahal beberapa debitur sudah memberikan nomor kontak darurat.
Namun, masih saja banyak debt collectpr pinjol yang menagih keluar kontak darurat.
Bahkan, ada yang nekat menagih ke seluruh kontak debitur.
Belakangan ini salah satu oinjol legal juga jadi sorotan.
Pasalnya, mereka meneror debitur dengan cara mengirimkan orderan fiktif.
Sampai ada juga menagih hingga ke tempat kerja debitur.
Seperti pengalaman salah satu debitur ini.
Dimana media sosialnya juaga sampai dipenuhi komentar buruk oleh DC pinjol setelah 4 hari telat bayar.
Melaansir dari mediakonsumen.com, debitur tersebut meminjam di salah satu pinjol legal.
Kemudian, terdapat keterlambatan pembayaran tagihan hingga 4 hari.
Selain teror melalui telepon, debitur tersebut juga mendapatkan komentar buruk di media sosial.
Bahkan, akun instagram tempatnya bekerja juga turut jadi sasaran DC pinjol.
Ia juga mendadak mendapatkan kiriman orderan fiktif dari pinjol tersebut.
Tentunya teror ini sudah menyalahi aturan.
Bagi debitur yang sedang mengalami hal tersebut, silahkan melaporkan dengan cara:
1. Lapor ke Kominfo: aduankonten@mail.kominfo.go.id.
2. Lapor ke Pihak Kepolisian: melalui WhatsApp atau SMS dengan nomor 081191-110-110
3. Lapor ke Satagas Waspada Invetigasi: email waspadainvestasi@ojk.do.id.
Jangana lupa disertai bukti berupa chat maupun video saat teror terjadi.
Baca Juga: Pasutri Wajib Tahu! Begini Pengaruh Pinjaman Online Terhadap Stabilitas Keuangan Rumah Tangga