Pengalaman ini dibeberkan langsung oleh @my*****.
Dalam cuitannya, ia dijanjikan pinjaman pribadi Rp 12 juta.
Namun, sebelum pencairan, ia wajib membayar DP sebesar Rp 100 ribu.
Karena percaya, ia pun melakukan transfer kepada yang bersangkutan.
Sayangnya, jasa tersebut malah pergi begitu saja.
Melansir dari akun resmi OJK, ada 5 bahayanya pinjam di PinPri:
1. PinPri tidak diawasi dan tidak berizin OJK
2. Rawan penipuan karena ada biaya yang harus dibayar di awal perjanjian
3. Bunganya sangat tinggi mencapai 35% - 40%
4. Jatuh tempo PinPri rata-rata dalam 24 jam sampai 48 jam
5. Apabila gagal bayar. data pribadi peminjam akan disebarkan di media sosial
Baca Juga: Marak Jasa Pinjaman Pribadi di Media Sosial, OJK Bagikan 5 Bahaya Pinjam di PinPri