GridFame.id -
Di era digital yang serba cepat ini, pinjaman pribadi telah menjadi lebih mudah diakses daripada sebelumnya.
Layanan pinjaman online atau jasa pinjaman pribadi menjadi populer karena kenyamanan dan kecepatannya.
Namun, di balik kenyamanan ini, ada bahaya besar yang mengintai bagi individu yang terjebak dalam pinjaman pribadi yang tidak bertanggung jawab.
Pinjaman pribadi salah satu yang sedang jadi perbincangan belakangan ini.
Pinjaman pribadi ini sama seperti anda meminjam ke teman namun secara online.
Tetapi, di PinPri bunga yang diberikan cukup besar dari 30% hingga 40%.
Selain itu penagihan Pinpri ini hampir mirip dengan rentenir online.
Dimana debitur diteror dan datanya disebar oleh penyedia jasa PinPri.
Baru-baru ini ada seorang warganet terkena penipuan modus PinPri.
Ia dijanjikan pinjaman Rp 12 juta namun harus memberikan DP terlebih dahulu.
Setelah DP, pelaku malah tiba-tiba menghilang begitu saja.
Pengalaman ini dibeberkan langsung oleh @my*****.
Dalam cuitannya, ia dijanjikan pinjaman pribadi Rp 12 juta.
Namun, sebelum pencairan, ia wajib membayar DP sebesar Rp 100 ribu.
Karena percaya, ia pun melakukan transfer kepada yang bersangkutan.
Sayangnya, jasa tersebut malah pergi begitu saja.
Melansir dari akun resmi OJK, ada 5 bahayanya pinjam di PinPri:
1. PinPri tidak diawasi dan tidak berizin OJK
2. Rawan penipuan karena ada biaya yang harus dibayar di awal perjanjian
3. Bunganya sangat tinggi mencapai 35% - 40%
4. Jatuh tempo PinPri rata-rata dalam 24 jam sampai 48 jam
5. Apabila gagal bayar. data pribadi peminjam akan disebarkan di media sosial
Baca Juga: Marak Jasa Pinjaman Pribadi di Media Sosial, OJK Bagikan 5 Bahaya Pinjam di PinPri