GridFame.id - Kasus penipuan digital belakangan sering kali terjadi.
Salah satunya adalah penipuan joki pinjol.
Bagi yang tidak tahu, joki pinjol adalah oknum yang menyewakan jasa ajukan pinjaman.
Biasanya, jasa joki pinjol dipakai oleh orang yang tak bisa lagi ajukan pinjol gegara pernah gagal bayar sebelumnya.
Praktik joki pinjol sendiri adalah ilegal.
OJK pun mengimbau masyarakat agar tak menggunakan jasa-jasa yang ilegal atau tak berizin.
Soalnya, risikonya sangatlah tinggi.
Seperti yang terjadi belakangan, banyak orang yang jadi korban penipuan joki pinjol di media sosial.
Untuk itu, Anda harus tahu ciri-ciri iklan penipuan joki pinjol di media sosial agar tak jadi korban.
Berikut ini 3 ciri iklan joki pinjol penipu yang bertebaran di media sosial.
Simak sampai tuntas!