Baca Juga: Terkenal Kasar dan Kejam! Pinjol Legal Ini Bongkar Cara Penagihan DC Saat Debitur Melakukan Galbay
Pengalaman tersebut diceritakan oleh wanita inisial NN dilansir dari Tribuntrends.com.
Dalam ceritanya debt collector tersebut mengajak NN ber berhubungan badan hingga berjanji bakal potong angsurannya sebesar Rp 200 ribu.
Diketahui NN memiliki angsuran kendaraan sebanyak Rp 1 jutaan.
DC tersebut datang dan duduk langsung ke kontrakan korban padahal belum dipersilahkan masuk.
Tanpa basa basi, debt collector cabul tersebut membuka celananya dan menunjukan kemaluannya kepada NN.
Kini memang banyak kasus debt collector gadungan yang menyamar.
Berikut ini merupakan ciri-ciri debt collector resmi OJK:
1. Punya surat tugas dan kartu profesi yang dikeluarkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
2. Debt collector harus membawa tanda pengenal dan menunjukan Sertifikat Profesi Pembiayaan Indonesia (SPPI) dari APPI.
3. Saat menagih, debt collector harus membawa fotokopi sertifikat jaminan fidusia yang diperoleh dari perusahaan pembiayaan.
4. Debt collector harus membawa surat kuasa dari perusahaan pembiayaan yang menggunakan jasanya.