Find Us On Social Media :

Geger DC akukan Tindakan Tak Senonoh Saat Melakukan Penagihan, Begini Ciri-ciri Penagih Utang yang Resmi OJK

ciri-ciri dc resmi ojk

GridFame.id - 

Penagihan debt collector pinjol sedang ramai dibicarakan.

Pasalnya, banyak debt collector pinjol yang dinilai terlalu berlebihan.

Baru-baru ini di media sosial sempat ramai soal penagihan dc pinjol legal.

Dimana penagihannya sampai nekat mengirimkan orderan fiktif.

Selain itu, penagihan pinjol tersebut sampai ke kantor debitur.

Akibatnya debitur di SPHK dan semakin sulit membayar tagihannya.

Belum reda kasus penagihan debt collector di atas, ramai lagi berita mengejutkan.

Salah satu debitur mengaku mendapatkan perlakuan tak senonoh dari debt collector pinjol.

Maraknya kasus mencoreng nama debt collector membuat OJK ikut turun tangan.

OJK menegaskan untuk penagihan debt collector harus sudah terverifikasi.

Berikut ini ciri-ciri debt collector atau penagih utang resmi OJK.

Baca Juga: Terkenal Kasar dan Kejam! Pinjol Legal Ini Bongkar Cara Penagihan DC Saat Debitur Melakukan Galbay

Pengalaman tersebut diceritakan oleh wanita inisial NN dilansir dari Tribuntrends.com.

Dalam ceritanya debt collector tersebut mengajak NN ber berhubungan badan hingga berjanji bakal potong angsurannya sebesar Rp 200 ribu.

Diketahui NN memiliki angsuran kendaraan sebanyak Rp 1 jutaan.

DC tersebut datang dan duduk langsung ke kontrakan korban padahal belum dipersilahkan masuk.

Tanpa basa basi, debt collector cabul tersebut membuka celananya dan menunjukan kemaluannya kepada NN.

Kini memang banyak kasus debt collector gadungan yang menyamar.

Berikut ini merupakan ciri-ciri debt collector resmi OJK:

1. Punya surat tugas dan kartu profesi yang dikeluarkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

2. Debt collector harus membawa tanda pengenal dan menunjukan Sertifikat Profesi Pembiayaan Indonesia (SPPI) dari APPI.

3. Saat menagih, debt collector harus membawa fotokopi sertifikat jaminan fidusia yang diperoleh dari perusahaan pembiayaan.

4. Debt collector harus membawa surat kuasa dari perusahaan pembiayaan yang menggunakan jasanya.

Baca Juga: Duh! Debt Collector Ini Nekat Ingin Datang ke Tempat Kerja Untuk Menagih Debitur Galbay, Begini Aturan Penagihan Dari OJK