GridFame.id -
Teror debt collector Etika penagihan sesuai hukum yang harus diterapkan debt collector, antara lain:
- Tenaga penagihan harus menggunakan identitas resmi dari bank atau pemberi kredit yang dilengkapi dengan foto diri.
- Penagihan harus dilakukan tanpa ancaman, kekerasan, dan/atau tindakan yang bersifat mempermalukan.
- Penagihan dilarang dengan menggunakan tekanan fisik atau verbal.
- Penagihan hanya dapat dilakukan kepada pihak debitur, selain pihak tersebut adalah dilarang.
- Penagihan melalui sarana komunikasi dilarang dilakukan secara terus-menerus yang bersifat mengganggu.
- Penagihan hanya dapat dilakukan di tempat sesuai alamat penagihan atau domisili debitur.
- Penagihan hanya dapat dilakukan pada pukul 08.00 sampai dengan 20.00 wilayah waktu alamat debitur.
- Penagihan di luar domisili atau waktu yang ditentukan hanya dapat dilakukan dengan persetujuan debitur.
Jika ada penagihan yang dirasa mengganggu, Anda bisa langsung melakukan pelaporannya ke OJK.
Pelaporan ke OJK bisa melalu email konsumen@ojk.go.id.
Tetapi, bisa juga melalui WA ke nomor 081157157157.
Baca Juga: Bukan Pinjol atau Paylater, 5 Cara Pinjam Uang yang Aman Agar BI Checking Tetap Bersih