GridFame.id -
Maraknya kasus pinjaman ilegal melebar di media sosial.
Pinjaman online dibagi menjadi dua pinajaman legal dan ilegal.
Dimana pinjaman legal sudah pasti terdaftar dan berizin OJK.
Sedangkan ilegal, belum terdaftar dan berizin OJK.
Sayangnya, masih banyak masyarakat yang belum sadar ketika terjebak di pinjol ilegal.
Pasalnya, banyak pinjol ilegal yang nekat dimiripkan dengan pinjol legal.
Bahkan, pinjol ilegal menggunakan berbagai cara untuk menggaet korban-korbannya.
Seperti yang dialami oleh salah satu warganet ini.
Ia mencoba pinjam di salah satu pinjol yang malah diarahkan ke pinjol ilegal.
Setelah peluanasan, ternyata debitur tersebut malah kembali mndapatkana transferan dana sebanyak 2 kali.
Berikut ini cara melaporkan pinjol ilegal.
Penulis | : | Ayudya Winessa |
Editor | : | Ayudya Winessa |
Komentar