GridFame.id -
Maraknya kasus pinjaman ilegal melebar di media sosial.
Pinjaman online dibagi menjadi dua pinajaman legal dan ilegal.
Dimana pinjaman legal sudah pasti terdaftar dan berizin OJK.
Sedangkan ilegal, belum terdaftar dan berizin OJK.
Sayangnya, masih banyak masyarakat yang belum sadar ketika terjebak di pinjol ilegal.
Pasalnya, banyak pinjol ilegal yang nekat dimiripkan dengan pinjol legal.
Bahkan, pinjol ilegal menggunakan berbagai cara untuk menggaet korban-korbannya.
Seperti yang dialami oleh salah satu warganet ini.
Ia mencoba pinjam di salah satu pinjol yang malah diarahkan ke pinjol ilegal.
Setelah peluanasan, ternyata debitur tersebut malah kembali mndapatkana transferan dana sebanyak 2 kali.
Berikut ini cara melaporkan pinjol ilegal.
Baca Juga: Ganti Nomor HP Apakah Bisa Hentikan Teror Pinjol Ilegal? Begini Penjelasannya
Pengalaman tersebut dibagikan oleh salah seorang warganet @o**.
Dalam cuitannya, ia mengupload curhatan dari seseorang.
Dalam curhatannya, ia mengaku awalnya pengajuan di pinjol yang terdapat logo OJK.
Namun, pengajuannya malah dialihkan ke pinjol ilegal.
Setelah pinjam, ia pun telah melunasi tagihannya.
Bukannya selesai, pinjol tersebut malah mengirimkan lagi uang sebaganyak 2x ke rekeningnya.
Padahal tak ada pengajuan dan debitur ini kebingungan unatuk melaporkannya.
Berikut cara melaporkan pinjol ilegal:
1. Lapor ke OJK: Kontak OJK 157, WA (081157157157), email: konsumen@ojk.go.id atau email: waspadainvestasi@ojk.go.id.
2. Lapor ke Kominfo: ke aduankonten@kominfo.go.id, atau ke nomor WhatsApp 08119224545 dan laman aduankonten.id.
3. Pihak kepolisian: ke laman https://patrolisiber.id atau mengirim pengaduan ke alamat email info@cyber.polri.go.id.
Baca Juga: Galbay Pinjol Ilegal Apakah Data Langsung Disebar? Ternyata Begini Tahapannya
Penulis | : | Ayudya Winessa |
Editor | : | Ayudya Winessa |
Komentar