Find Us On Social Media :

Pinjol yang Sebarkan Data Debitur Galbay ke Seluruh Kontak Bisa Di Hukum 7 Tahun Penjara Denda Rp 70 Miliar, Benarkah?

hukum pinjol sebar data

Baca Juga: Duh! OJK Temukan Remaja di Bawah 19 Tahun Banyak yang Nekat Pinjam di Pinjol, Risiko Pinjaman Online Bisa Merusak Masa Depan

Melansir dari indonesiabaik.id, sebelumnya telah terdapat RUU PDP (Rancangan Undang-undang Perlindungan Data Pribadi).

Dalam RUU PDP tersebut barang siapa yang melanggar maka pidana penjara tujuh tahun atau denda maksimal Rp 70 miliar.

Melansir dari Kompas.com, berikut hasil final dari dari UU nomor 27 tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (PDP). 

Larangan dalam penggunaan data pribadi

Pasal 65

1. Setiap orang dilarang secara melawan hukum memperoleh atau mengumpulkan Data Pribadi yang bukan miliknya dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain yang dapat mengakibatkan kerugian Subjek Data Pribadi.

2. Setiap orang dilarang secara melawan hukum mengungkapkan Data Pribadi yang bukan miliknya.

3. Setiap Orang dilarang secara melawan hukum menggunakan Data Pribadi yang bukan miliknya

Pasal 66

Setiap orang dilarang membuat Data Pribadi palsu atau memalsukan Data Pribadi dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain yang dapat mengakibatkan kerugian bagi orang lain.