Pemblokiran ini adalah bagian dari upaya OJK untuk melindungi konsumen dari praktik yang merugikan dan tidak etis yang dilakukan oleh beberapa pinjol.
Pertanyaan penting yang muncul adalah apakah debitur yang telah menggunakan layanan Pinjol ilegal yang sekarang diblokir oleh OJK masih wajib membayar utangnya?
Jawaban singkatnya adalah ya, debitur masih wajib membayar utangnya.
Meskipun Pinjol tersebut diblokir dan dianggap menyalahi aturan, utang yang telah diterima oleh debitur tetap merupakan tanggung jawab hukum mereka.
Debitur yang telah meminjam uang dari Pinjol ilegal masih memiliki kewajiban hukum untuk melunasi utang mereka.
Hal ini sesuai dengan kesepakatan yang telah dibuat di awal.
Ini berlaku karena utang adalah kewajiban finansial yang sah.
Peraturan hukum pun mengharuskan debitur untuk membayar utang mereka.
Namun, dalam konteks ini, debitur juga harus memperhatikan beberapa hal.
1. Bukti dan Perjanjian
Debitur sebaiknya memiliki bukti-bukti dan perjanjian pinjaman yang sah untuk menghindari masalah di kemudian hari.
Baca Juga: Hati-hati Terlena Jebakan Pinjol! Ini 3 Tips Menghindari Utang Pinjaman Online yang Menumpuk