GridFame.id - Pada era digital yang semakin berkembang, pinjaman online atau pinjol telah menjadi salah satu alternatif yang populer untuk memenuhi kebutuhan keuangan sehari-hari.
Pinjol ini biasanya menawarkan pinjaman tanpa jaminan dan proses yang cepat.
Namun, pada tahun-tahun terakhir, berbagai permasalahan yang terkait dengan Pinjol mulai mencuat.
Salah satunya adalah praktik-praktik yang merugikan bagi debitur yang dianggap meresahkan masyarakat.
Dalam upaya mengatasi masalah ini, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengambil langkah tegas.
Yakni dengan memblokir sejumlah aplikasi pinjaman online yang tidak mengikuti regulasi.
Misalnya bunga yang sangat tinggi, praktik penagihan yang kasar, dan kurangnya transparansi.
Sehingga, tak sedikit pinjol yang semula legal berujung diblokir oleh OJK.
Namun, pertanyaan muncul, apakah debitur yang telah menggunakan layanan ini masih wajib membayar utangnya?
Mari kita bahas lebih lanjut di halaman selanjutnya.
Simak sampai tuntas!
Baca Juga: Bukan ke Debt Collector, Ini Langkah Minta Keringanan Pinjol Jika Sudah Tak Kuat Bayar Utang