GridFame.id -
Pinjaman online (pinjol) telah menjadi salah satu solusi finansial yang sangat mudah diakses bagi banyak orang di era digital ini.
Namun, seiring dengan kemudahan akses, masalah terkait pinjaman online juga semakin meningkat.
Terutama dalam bentuk teror debt collector atau dc pinjol yang lebih dari 90 hari.
OJK sebetulnya sudah memberikan peraturan terkait teror pinjol.
Dimana teror pinjol melalui sms dan telepon hanya boleh 90 hari.
Selebihnya, pihak fintech tak boleh lagi melakukan teror ke debitur.
Pihak pinjol diperbolehkan menagih langsung ke rumah debitur.
Namun, tentu harus sesuai dengan etika dan peraturan dari OJK.
Teror pinjol dapat sangat mengganggu kehidupan finansial dan emosional seseorang.
Apalagi banyak yang menyebutkan jika teror pinjol dari mengancam hingga memberikan orderan fiktif.
Untuk itu, penting bagi kita untuk mengetahui cara mengatasi masalah ini.