GridFame.id -
Belakangan ramai soal biaya tambahan di aplikasi pinjol.
Dalam kasus yang ramai tagihan salah satu debitur menjadi dua kali lipat.
Dari yang harus membayar pinjaman Rp 9 juta menjadi Rp 18 juta.
Tentu bunga ini berkebalikan dengan ketentuan dari OJK.
Dimana OJK memberikan aturan bahwa bunga pinjol tak boleh lebih dari 0,4%.
Ketika dilakukan pengecekkan ternyata ada biaya tambahan lainnya.
Sepeti biaya admin, asuransi, layanan dan lain-lain.
Biaya-biaya tersebut lah yang memberatkan para debitur selama ini.
Banyaknya protes dari warganet akhirnya membuat OJK ikut angkat bicara.
Pihaknya menegaskan untuk bunga pinjol tak boleh lebih dari ketentuan.
Jika melanggar benarkan aplikasi pinjolnya akan ditutup?