Find Us On Social Media :

Pinjol yang Berikan Bunga Lebih Dari Ketetapan OJK Bakal Ditutup? Begini Penjelasan AFPI

bunga pinjol legal

Baca Juga: Sepi Job, Komedian Bedu Terlilit Pinjol Sampai Rela Jual Rumah 5 Miliar: Saya Pergi Bawa Baju Aja

Melansir dari Kontan.co.id, Direktur Ekonomi Digital dan Ekonom Celios Nailul Huda menjelaskan, jika tak ada informasi yang transparan mengenai biaya bunga pinjol, layanan, asuransi, dan denda.

Terkait bunga, pinjol hanya ditampilkan sebesar 0,4% tanpa adanya kejelasan per hari, per minggu, ataupun per tahun.

Ia membeberkan ada pelaku atau platform pinjol yang menetapkan biaya layanan dan asuransi hampir 100% dari pinjaman pokok.

Ketua Bidang Hukum, Etika dan Perlindungan Konsumen AFPI, Ivan Nikolas Tambunan menyebut bahwa suku bunga maksimal di fintech itu sebesar 0,4% per hari atau 12% per bulan.

"Dan untuk yang tenornya di bawah 24 bulan total bunga dan biaya-biaya lainnya tidak boleh lebih dari 100% dari nilai pokok pinjaman,” kata Ivan. (Arif Ferdianto)

Direktur Eksekutif Celios Bhima Yudhistira menyarankan OJK berani untuk mengubah ketentuan dalam revisi POJK.

Terkait dengan fintech atau membuat POJK baru yang berisi ketentuan batas maksimum bunga fintech tidak boleh lebih tinggi dibandingkan fasilitas pinjaman KTA bank yaitu sebesar 10% - 25% per tahun.

Selain itu juga bunga pinjaman produktif sebaiknya tidak melebihi 9% per tahun.

Jika melanggar dari ketentuan pihak pinjol terkait maka akan dikenakan sanksi.

“Selain itu, kami juga meminta OJK agar menetapkan sanksi apabila perusahaan fintech melanggar ketentuan batas bunga atas,” tambah Bhima.

Baca Juga: Terpaksa Bayar Tagihan Lewat DC Pinjol? Perhatikan Beberapa Hal Ini Agar Uang Tak Dibawa Kabur