Baca Juga: Bisa Banget Dilaporkan! Ini 5 Pelanggaran DC Pinjol saat Tagih Utang yang Jarang Disadari Debitur
Melansir dari Kompas.com, sempat ramai soal kasus penyalahguaan data.
Dimana ada yag menggunakan data orang lain untuk pencairan.
Selain itu, juga banyak kasus data orang digunakan untuk pinjol.
Bahkan, banyak pinjol legal yang melakukan pencairan padahal pemilik data tak pengajuan.
Apakah bisa ditindak secara pidana?
Dilansir dari laman resmi hukumonline.com, tindakan menyalahgunakan KTP untuk pinjaman online telah melanggar ketentuan dalam Pasal 32 ayat (1) UU ITE, sehingga dapat membuat pelaku dihukum dan didenda.
"Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum dengan cara apapun mengubah, menambah, mengurangi, melakukan transmisi, merusak, menghilangkan, memindahkan, menyembunyikan suatu Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik milik orang lain atau milik publik, maka dapat dijerat pidana penjara maksimal 8 tahun dan/atau denda paling banyak Rp2 miliar."
Sanksi tersebut dapat lebih berat, mengingat pemilik KTP dirugikan atas perbuatan orang lain, yaitu yang bersangkutan dapat dipidana penjara paling lama 12 tahun dan/atau denda paling banyak Rp12 miliar.
Berikut tiga instansi yang bisa dituju oleh masyarakat sebagai tempat mengadukan kasus pinjaman online ilegal:
1. Kepolisian bisa dengan membuka situs https://patrolisiber.id/ atau mengirim email ke info@cyber.polri.go.id;
2. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dengan hotline 157, WA 08115715715, serta email konsumen@ojk.go.id/;
3. Kemenkominfo melalui laman aduankonten.id, mengirim email ke aduankonten@kominfo.go.id, atau kontak ke WA 08119224545.
Baca Juga: Antara Pinjaman Online vs Lembaga Keuangan Konvensional, Manakah yang Risikonya Lebih Kecil?